Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44
Petani Tebu Way Kanan Mengajukan Permohonan kepada KSP untuk Izin Panen di Register 44
Indocrowdfunding.com – Jakarta – Kelompok tani tebu asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, telah melakukan audiensi resmi kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman pada hari Senin. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan permohonan agar para petani memperoleh izin guna menyelesaikan proses pemanenan tebu yang terhambat di lahan Register 44 milik Inhutani V. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kantor Staf Presiden (KSP), audiensi tersebut diselenggarakan di Gedung Bina Graha yang terletak di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyambut baik kehadiran para petani dan berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah yang mereka hadapi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa KSP akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menemukan solusi terbaik bagi para petani. “KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi,” ujar Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan tanggapan atas keluhan para petani tebu tersebut.
Keputusan untuk menerima audiensi ini diambil setelah Dudung mendengar langsung aspirasi dari salah satu anggota kelompok tani tebu Way Kanan, yaitu I Nengah Aryata. Melalui penyampaian tersebut, I Nengah Aryata menjelaskan bahwa kelompok tani mereka sedang menghadapi kendala serius yang menghalangi aktivitas pemanenan tebu. Petani ini mengungkapkan bahwa mereka telah menanam tebu dengan menggunakan modal pinjaman dari berbagai sumber. Namun, ketika saatnya tiba untuk melakukan panen, muncul permasalahan administratif antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan. Sanksi administrasi yang diterima oleh Inhutani menyebabkan para petani tidak dapat melanjutkan kegiatan panen mereka, padahal hubungan kerja sama yang terjalin selama ini bersifat legal dan sah.
“Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal,”
I Nengah Aryata juga menambahkan bahwa kelompok tani mereka telah menjalin kerja sama dengan Inhutani selama kurun waktu sebelas tahun. Selama periode tersebut, mereka telah menyetorkan dana-dana hasil hutan yang apabila dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp75 miliar. Dengan mempertimbangkan kontribusi besar tersebut, I Nengah Aryata berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan yang memadai. Beliau secara khusus memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dapat membantu para petani yang berada di Lampung, khususnya petani tebu yang beroperasi di Register 44.
Detail Kondisi Petani dan Permohonan Diskresi
Dalam kesempatan yang sama, Edison selaku Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, memberikan gambaran lebih rinci mengenai kondisi yang dihadapi oleh para petani. Edison menjelaskan bahwa selama ini kelompok tani mereka telah bekerja sama atau bermitra dengan Inhutani 5 untuk menanam tebu di wilayah Register 44. Luas lahan yang digunakan untuk kegiatan pertanian ini mencapai 6.800 hektare. Jumlah petani tebu yang terdaftar di Register 44 mencapai kurang lebih 1.200 kepala keluarga. Selain itu, total orang yang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut diperkirakan sekitar 3.000 orang.
Edison menyampaikan bahwa kendala utama yang mereka hadapi adalah penghentian aktivitas pemanenan tebu yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 12 Juni 2026. Penghentian ini terjadi akibat suatu hal yang belum sepenuhnya jelas bagi para petani. Oleh karena itu, Edison dan rekan-rekannya mengajukan permohonan agar diberikan izin atau diskresi khusus untuk menyelesaikan pemanenan tebu yang telah dilakukan oleh kelompok tani Inhutani. Permohonan ini didasarkan pada keyakinan bahwa para petani telah memenuhi kewajiban mereka selama ini dan tidak seharusnya menanggung kerugian akibat masalah administratif yang bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut,”
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah karena melibatkan ribuan petani dan pekerja perkebunan yang bergantung pada hasil panen tebu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. KSP diharapkan dapat menjadi mediator yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ini agar para petani tidak mengalami kerugian lebih lanjut.
