Kasus Kuota Haji, KPK: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat 2024

KPK: Perubahan Kuota Haji Mengganggu Rencana Jemaah Reguler

Beberapa ribu jemaah haji reguler mengalami penundaan keberangkatan akibat penyusunan kuota haji yang tidak sesuai harapan. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, jumlah jemaah yang seharusnya berangkat pada tahun ini sebanyak 8.400 orang terpaksa tertunda.

KPK menyebutkan bahwa pembagian kuota haji pada 2024 dilakukan dengan skema 50:50, meskipun rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada November 2023 menetapkan alokasi tambahan kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen.

“Harusnya mereka sudah berangkat, tapi karena antreannya bertambah jadi harus menunggu lagi. Padahal kita tidak pernah tahu usia seseorang. Ada yang akhirnya belum sempat berangkat haji karena keburu dipanggil Yang Maha Kuasa, itu ironi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kasus ini menyoroti ketidaksesuaian antara keputusan rapat kerja dan pelaksanaan kuota haji. Dalam perhitungan terbaru, jemaah haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara jemaah haji khusus yang berangkat melalui perusahaan pariwisata hanya sekitar 27.680 orang.

KPK menilai penundaan tersebut merugikan masyarakat yang telah menabung sejak usia muda. Banyak jemaah reguler mempersiapkan dana haji dari usia 20 hingga 50-60 tahun. Karena masa tunggu memanjang, ada risiko kehilangan kesempatan beribadah sebelum waktunya tiba.