Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan di lingkungan Rutan KPK setelah sejumlah tahanan menyebut tidak melihatnya. Hal ini terungkap setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, melalui istri yang juga mantan staf khususnya, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Silvia menyatakan bahwa Yaqut tidak hadir dalam barisan tahanan yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK Merah Putih. “Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” tambahnya.

Pantauan Kompas.com di lapangan menunjukkan bahwa Yaqut tidak tampak saat para tahanan keluar setelah ibadah Shalat Idul Fitri. Sementara itu, KPK mengonfirmasi perpindahan status penahanannya dari rutan ke tahanan rumah.

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Penyidik melakukan pengalihan penahanan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah, berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026),” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (21/3/2026).

Budi menambahkan bahwa pengalihan ini sementara, dengan KPK tetap memantau dan mengamankan Yaqut selama masa penahanan.

Alasan Pengalihan Penahanan

Menurut Budi, pengalihan penahanan Yaqut dilakukan atas permohonan keluarga, dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia mengatakan, keputusan ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan, sekaligus memperhatikan kondisi tersangka selama masa penyidikan.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. “KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ selama 20 hari pertama, sejak 12 hingga 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu.

KPK menyebut Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 622 miliar.