Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD Rp 75–100 Juta untuk THR Forkopimda

JAKARTA, KOMPAS.com—Dalam penyelidikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana yang tidak sah oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Ia disinyalir meminta para pejabat di Pemkab Cilacap, termasuk Asisten hingga Kepala Satpol PP, untuk mengumpulkan dana tunai dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) guna memenuhi kebutuhan THR bagi Forkopimda dan kepentingan pribadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perintah pengumpulan uang tersebut awalnya diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

“Sadmoko lalu mengkoordinasikan dengan Sumbowo sebagai Asisten I, Ferry Adhi Dharma sebagai Asisten II, serta Budi Santoso sebagai Asisten III, untuk menentukan jumlah dana yang diperlukan untuk THR eksternal sebesar Rp 515 juta,” tutur Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Setelah diskusi, ketiga asisten tersebut menyampaikan permintaan dana kepada seluruh SKPD di Cilacap dengan target total Rp 750 juta. Besaran setoran dari masing-masing SKPD bervariasi, menurut pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. SKPD yang tidak mampu memberikan jumlah sesuai akan diberi arahan untuk berdiskusi langsung dengan Ferry.

“Sadmoko juga meminta Sumbowo, Ferry, dan Budi mengkomunikasikan dan mengkoordinir penyetoran THR dari Syamsul, baik untuk keperluan pribadi maupun eksternal, agar selesai sebelum libur Lebaran 2026,” lanjut Asep. “Deadline penyelesaian dana adalah 13 Maret 2026.”

Selama operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3/2026), total uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta. Dana tunai ini disita dari rumah Ferry Adhi Dharma dan dimasukkan ke dalam goodie bag untuk dibagikan kepada Forkopimda. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono, yang langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Atas tindakannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.