TNI Berstatus Siaga Tingkat 1: 7 Instruksi untuk Menghadapi Ancaman Global
Dari Jakarta, Kompas.com – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menerbitkan perintah melalui telegram yang memerintahkan seluruh unit TNI untuk dalam kondisi siaga 1 sebagai antisipasi dinamika global, terutama di wilayah Timur Tengah. Telegram tersebut dikeluarkan melalui Nomor TR/283/2026, yang ditandatangani oleh Letjen Bobby Rinal Makmun, Asisten Operasi Panglima TNI, pada 1 Maret 2026. Konfirmasi adanya perintah ini diterima oleh Kompas.com dari Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI, pada Sabtu (7/3/2026) malam.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, Sabtu, Aulia menyatakan bahwa menurut UU TNI, salah satu fungsi utama TNI adalah menjaga keselamatan bangsa dan wilayah Indonesia dari ancaman yang bisa mengganggu keutuhan negara.
Perintah siaga tingkat 1 berlaku sejak 1 Maret 2026 hingga waktu yang belum ditentukan. Kesiapsiagaan ini mencakup tujuh instruksi utama yang diberikan kepada seluruh jajaran TNI. Berikut penjelasan detail:
Pertama: Penyiagaan Personel dan Alutsista
Pangkotamaops TNI diinstruksikan untuk mempersiapkan personel dan alutsista. Unit tersebut juga diperintahkan mengadakan patroli di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, serta fasilitas vital lainnya.
Kedua: Pengamatan Udara 24 Jam
Kohanudnas TNI diberi tugas melakukan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam, sebagai langkah pencegahan ancaman dari luar negeri.
Ketiga: Pemetaan Kondisi WNI
Bais TNI diminta menginstruksikan atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata kondisi WNI. Selain itu, mereka juga harus menyusun rencana evakuasi jika dibutuhkan, dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan perwakilan diplomatik Indonesia.
Keempat: Penguatan Patroli di DKI Jakarta
Kodam Jaya diberi tugas meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar di wilayah DKI Jakarta, untuk memastikan situasi keamanan tetap stabil.
Kelima: Deteksi Dini Gangguan Keamanan
Satuan intelijen TNI diperintahkan melakukan deteksi dini dan pencegahan ancaman terhadap objek vital strategis serta kawasan kedutaan, sebagai upaya menjaga kesiapan operasional.
Keenam: Kesiapsiagaan di Satuan Masing-Masing
Seluruh Balakpus TNI diminta melaksanakan kesiapsiagaan di satuan masing-masing, memastikan kekuatan militer dalam kondisi siap tanggap.
Ketujuh: Pelaporan Situasi Terkini
Setiap perubahan situasi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI. Hal ini sebagai langkah untuk mengevaluasi dinamika keamanan secara real-time.
“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” ujar Aulia.
Aulia menegaskan bahwa kesiapsiagaan ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan negara. Selain itu, TNI secara rutin melakukan apel dan pemeriksaan kesiapan untuk memastikan seluruh personel dan kekuatan militer dalam kondisi siap menghadapi berbagai kemungkinan perubahan situasi.
