Menkomdigi: TikTok Berkomitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Dalam sebuah wawancara, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut bahwa TikTok telah berkomitmen untuk secara bertahap menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya mematuhi PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini akan berlaku mulai besok, Sabtu (28/3/2026).

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Menkomdigi juga menyebut bahwa TikTok masih akan mengungkap detail operasional untuk pengguna berusia 14-15 tahun. “Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 (tahun),” tambahnya. Menurut Menkomdigi, komitmen TikTok termasuk dalam kategori kooperatif sebagian, karena aplikasi ini meminta waktu tambahan untuk menyelesaikan kepatuhan.

Pengumuman tentang Aplikasi TikTok

Sementara itu, dua platform lain telah sepenuhnya mematuhi PP Tunas. Aplikasi X dan Bigo Live melakukan perubahan aturan, dengan X menetapkan batas usia minimum 16 tahun sejak 17 Maret 2026. “Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari,” jelas Meutya.

Bigo Live, di sisi lain, menaikkan ambang usia menjadi 18 tahun. “Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna, kebijakan keamanan, dan juga user content,” imbuh Menkomdigi. Ia menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui permohonan pembaruan batasan usia ke Appstore atau toko aplikasi.

Komitmen Roblox dan Tantangan Lain

Roblox juga disebut sebagai aplikasi yang kooperatif, meski hanya sebagian. “Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” kata Meutya. Namun, empat aplikasi lain—YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads—masih belum menyatakan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

Menkomdigi menekankan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. “Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di sini,” tutupnya. Ia menyoroti tantangan anak-anak dalam menyaring informasi di media sosial, serta risiko terpengaruh oleh konten yang beredar.