Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Dari Jakarta, KOMPAS.com – Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Polda Riau masih mencari tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus perburuan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiga individu tersebut diduga terlibat dalam jaringan penggelapan satwa liar yang terorganisir, dengan peran penting dalam kejadian pembunuhan gajah pada awal Februari 2026.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan 15 orang sebagai tersangka. Isir mengatakan, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan ini. “Negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026). Ia juga menekankan bahwa penyidikan terus berlanjut, termasuk upaya menangkap tiga DPO yang masih berkeliaran.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Isir, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Deteksi Pelaku dan Proses Penyelidikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa salah satu dari tiga buron berinisial AN diduga sebagai pelaku eksekusi penembakan gajah. Menurut penyidik, AN menembak hewan dilindungi dua kali di bagian kepala, lalu memotongnya untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut awalnya dijual Rp 30 juta, lalu berpindah tangan hingga mencapai Sumatera Barat. Setelah itu, barang dilewatkan melalui kargo udara ke Jakarta, kemudian dikirim ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Di Jawa Tengah, nilai transaksi meningkat hingga lebih dari Rp 125 juta. Sebagian dari gading sudah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum dijual kembali.

Proses pengumpulan bukti mencakup olah tempat kejadian perkara, analisis balistik, digital forensik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Ade menyebut seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Kasus yang Menyeluruh dan Ancaman Hukum

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian terisolasi, melainkan bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari penyelidikan terungkap, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Polisi juga menyita barang bukti seperti dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok dari gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dihukum Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Isir menambahkan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. “Kami memperkuat patroli terpadu dan sapu jerat di kawasan rawan,” ujarnya.