KAI Percepat Penutupan dan Penyempitan Perlintasan Liar Demi Keselamatan Bersama
KAI Percepat Penutupan dan Penyempitan Perlintasan Liar untuk Meningkatkan Keselamatan Transportasi
KAI Percepat Penutupan dan Penyempitan Perlintasan – Dalam upaya meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait telah melakukan tindakan tegas. Antara 27 April hingga 9 Mei 2026, total 24 perlintasan ditutup dan 5 aksesnya dikurangi di berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan sekitarnya. Insiden tragis yang terjadi di Bekasi Timur menjadi peringatan mengenai pentingnya perhatian kolektif untuk mengamankan area yang sering disinggahi kereta api.
“Insiden di Bekasi Timur memberikan duka mendalam bagi banyak pihak. Keselamatan di perlintasan menjadi perhatian serius karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak saat terdapat hambatan di jalur,” ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
KAI mengakui bahwa perlintasan liar dan tidak terjaga adalah sumber utama kecelakaan. Langkah percepatan penutupan dan penyempitan akses ini bertujuan untuk mengurangi potensi tabrakan antara kendaraan dan kereta api. Menurut data evaluasi, dari 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, sebanyak 1.810 titik diprioritaskan untuk penanganan. Dari jumlah tersebut, 172 perlintasan akan ditutup secara permanen karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Pengambilan Langkah di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat
Dalam penanganan di Jakarta dan sekitarnya, KAI menutup beberapa titik perlintasan yang berisiko tinggi. Di Provinsi Banten, perlintasan di KM 58+5/6 antara jalan Tigaraksa–Cikoya ditutup, sementara di Jawa Barat, JPL 143 KM 53+285 (Daru–Tenjo) dan JPL 132 KM 49+178 (Cilejit–Daru) juga diproses. Selain itu, JPL 187 KM 81+346 (Rangkas Bitung–Jambu Baru), JPL 176 KM 73+438 (Citeras–Rangkas Bitung), serta JPL 168 KM 64+526 (Maja–Citeras) menjadi fokus pengendalian. Di wilayah Sukabumi, penutupan dilakukan pada KM 58+3/4 antara jalan Sukabumi–Gandasoli.
Di Jawa Barat, tindakan penyempitan akses dilakukan pada perlintasan yang tidak terjaga, terutama di KM 187+225 (Cicalengka–Nagreg) dan KM 71+805 (Cireungas–Lampegan). JPL 203 KM 125+8/9 (Sanankulon, Kabupaten Blitar) dan JPL 245 KM 154+5/6 (Plosokandang) juga direspons. Di Kabupaten Brebes, penutupan pejalan kaki dilakukan di KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji.
Upaya di Jawa Timur dan Sumatera
Di Jawa Timur, tindakan serupa dilakukan di wilayah timur, termasuk KM 95+7/8 (Bayeman–Probolinggo), KM 158+2/3 (Jatiroto–Tanggul), dan KM 34+4/5 (Mrawan–Kalibaru). Penyempitan akses dan normalisasi jalur juga dilakukan di KM 55+7/8 (Kalisetail–Temuguruh) serta KM 197+9/0 (Jember–Arjasa). Di Sumatera Utara, perlintasan KM 172+100 antara Tanjung Balai–Kisaran Kabupaten Asahan menjadi sasaran penanganan.
Sementara itu, di Sumatera Barat, tindakan penutupan dilakukan di tiga titik perlintasan. Antara lain, KM 4+400 (BKP–IMA) di Kota Padang dan KM 12+600 (IMA–IDA) di wilayah Limau Manis Selatan. Di Kabupaten Padang Pariaman, KM 38+9/0 (DUK–LA) juga ditutup. Di Sumatera Selatan, perlintasan liar KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih menjadi fokus perhatian.
Data Evaluasi dan Dampak Langsung
Menurut data yang dihimpun, antara 2023 hingga 2026, tercatat 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Sekitar 80 persen dari kejadian tersebut terjadi pada perlintasan yang belum terjaga. Angka ini menjadi dasar bagi KAI untuk mempercepat tindakan pencegahan. Anne Purba menekankan bahwa penutupan dan penyempitan perlintasan adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan keselamatan masyarakat.
Dalam penanganan ini, kerja sama antara KAI, DJKA, pemerintah daerah, dan aparat kewilayahan sangat penting. Tindakan yang diambil mencakup penutupan akses pejalan kaki, penyempitan jalur, serta normalisasi kondisi rel. Hal ini dilakukan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. KAI berupaya memastikan bahwa masyarakat tidak lagi menghadapi ancaman dari kereta api yang melewati jalur tanpa pengawasan.
Perkembangan Selama Periode Penanganan
Sejak awal April 2026, KAI dan pihak terkait telah mengambil langkah signifikan. Selain penutupan perlintasan, penyempitan akses juga dilakukan untuk mengurangi luas area yang berpotensi berisiko. Di beberapa daerah, perlintasan yang kurang aman ditutup sementara di titik lain, fasilitas keselamatan ditingkatkan. Contohnya, di JPL 209 KM 130+3/4 (Kandangan, Kabupaten Blitar), jalur diproses untuk penyempitan. Di wilayah Madiun, Blitar, dan Jombang, lima perlintasan ditutup, termasuk KM 214+5/6 Desa Kutorejo, Nganjuk, serta KM 191+7 Desa Gampengrejo.
Langkah ini tidak hanya memperkuat keselamatan di daerah-daerah rentan, tetapi juga mengurangi jumlah korban dalam insiden kecelakaan. Anne Purba menjelaskan bahwa pengendalian perlintasan sebidang merupakan prioritas untuk mencegah kejadian serupa terulang. Dengan kegiatan rutin dan kolaborasi, KAI berharap bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Strategi untuk Masa Depan
KAI menyiapkan strategi jangka panjang untuk memastikan perlintasan sebidang tetap aman. Tindakan yang diambil meliputi penutupan permanen untuk perlintasan dengan kondisi jalan yang membatasi, serta penyempitan untuk mengurangi risiko. Proses ini memerlukan koordinasi intensif dengan pemerintah setempat dan masyarakat setempat. Dengan data evaluasi sebagai bahan acuan, KAI akan terus memperhatikan perlintasan yang belum terjaga.
Pengendalian perlintasan sebidang juga menjadi bagian dari program keselamatan transportasi yang dijalankan KAI. Selain itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas kereta api. Dengan keberhasilan penutupan dan penyempitan di beberapa titik, KAI optimis bahwa jumlah korban kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam meningkatkan kualitas keamanan di jalan raya dan rel kereta api.
Perlintasan sebidang yang ditutup dan dikurangi ini menunjukkan komitmen KAI dalam memenuhi ke
