Imigrasi Pangkalpinang Wajibkan Pemilik Penginapan Lapor Keberadaan WNA
Kota Pangkalpinang menjadi tempat fokus dalam upaya pengawasan orang asing oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI. Di sana, pihak imigrasi meminta pemilik penginapan wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap sebagai langkah memudahkan pengawasan. Kepala Kantor Imigrasi, Ahmad Khumaidi, mengatakan bahwa para pemilik dan pengelola penginapan yang tidak melaksanakan laporan akan mendapat sanksi tegas.
Kami akan menindak tegas pemilik atau pengurus penginapan yang tidak melaporkan keberadaan WNA, ujarnya.
Menurut Khumaidi, kewajiban ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pemilik penginapan diperintahkan memberikan data WNA yang menginap. Untuk mempermudah proses, pelaporan dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kantor Imigrasi bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satuan Polisi Pamong Praja di beberapa wilayah, termasuk Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan. Ia menekankan bahwa pengelola penginapan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan memastikan WNA tinggal sesuai izin.
Sebagai contoh, hingga triwulan pertama tahun ini, terdapat 42 WNA yang terdaftar di Kantor Imigrasi Pangkalpinang. Namun, angka ini tidak mencakup WNA yang masuk melalui bandara atau pelabuhan internasional di daerah lain seperti Jakarta, Bali, dan Batam sebelum berpindah ke Pulau Bangka. Khumaidi menyatakan, jumlah WNA yang masuk via jalur domestik sangat bergantung pada laporan dari pemilik penginapan.
