Token Listrik Rumah Tangga Ditetapkan untuk 1 April 2026

Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan penyesuaian harga token listrik yang berlaku per 1 April 2026. Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa tarif listrik triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap, tanpa adanya peningkatan harga,” ujar Tri Winarno, seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Keputusan tersebut didasari oleh aturan yang berlaku dan pertimbangan terhadap situasi ekonomi masyarakat. Menurut Tri Winarno, harga token listrik diputuskan untuk menjaga kemampuan beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia juga menyarankan penggunaan listrik secara efisien dan bijak sebagai langkah untuk memperkuat keberlanjutan energi nasional.

Rincian Tarif Token Listrik

Pembelian token listrik PLN akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik terbaru. Selain itu, nominal token yang dibeli akan dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan daerah. Contohnya, di Jakarta, penggunaan token akan dikenai tarif PPJ tertentu.

Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh, rumus perhitungan tergantung pada golongan pelanggan. Berikut rincian token harga listrik rumah tangga non-subsidi di Jakarta untuk pembelian Rp 100.000:

Masyarakat yang menggunakan sistem prabayar perlu membeli token dan memasukkannya ke meteran listrik untuk mendapatkan energi. Sementara itu, pelanggan pascabayar hanya membayar tagihan setelah penggunaan energi dalam periode tertentu. Tarif listrik untuk kedua jenis pelanggan sama, meskipun metode pembayarannya berbeda.