SIM Keliling Layani Perpanjangan di Tiga Lokasi Jakarta Minggu Ini

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dibuka di tiga titik strategis Jakarta pada hari Minggu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas ini bagi warga yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku izin berkendara. Informasi terkini disebarkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Jadwal dan Lokasi Layanan

Dilansir dari akun Instagram tersebut, SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi sebagai berikut: – Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan Kalimalang (di samping McDonald’s Duren Sawit) – Jakarta Barat: Jalan Panjang (di dekat Indomaret Kebon Jeruk) – Jakarta Selatan: Jalan Iskandar Muda (di Ruko Plaza Mini, HBKB) dengan jadwal 06.00-10.00 WIB.

Dokumen yang Diperlukan

Pemohon wajib membawa beberapa persyaratan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen SIM asli serta fotokopi. Selain itu, mereka juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan saat berada di lokasi layanan.

Layanan dan Biaya Perpanjangan

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai tarif, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

“SIM Keliling membuka kesempatan bagi warga Jakarta untuk memperpanjang izin berkendara secara lebih mudah dan cepat,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam postingannya.