Mantan Wakil Ketua DPRD Jember divonis 6 tahun penjara terkait korupsi
Vonis Terhadap Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dalam Kasus Korupsi Sosperda
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember divonis 6 – JEMBER, Jawa Timur (ANTARA) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) Kabupaten Jember tahun 2023 dan 2024. Vonis tersebut mencakup mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, yang dihukum enam tahun penjara serta denda Rp50 juta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif daerah dalam penyalahgunaan anggaran.
Ketua Majelis hakim Ratna Dianing Wulansari, bersama anggota hakim Samhadi dan H. Agus Kasiyanto, membacakan putusan terhadap kelima terdakwa pada hari Rabu di gedung Pengadilan Tipikor Surabaya. Majelis hakim menyatakan bahwa Dedy Dwi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Pembuktian ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat selama persidangan berlangsung.
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa Dedy juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050. Apabila jumlah tersebut tidak dibayar, maka ketentuan itu diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Vonis yang dijatuhkan kepada Dedy Dwi Setiawan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbedaan ini menunjukkan pertimbangan majelis hakim terhadap berbagai faktor dalam menjatuhkan hukuman.
Keputusan Terhadap Terdakwa Lainnya
Selain Dedy Dwi Setiawan, empat terdakwa lainnya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Terdakwa Yuanita Qomariyah divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Rudy Adrianus Ririhen, terdakwa Ansori, dan terdakwa Sugeng Raharjo masing-masing dihukum tiga tahun enam bulan penjara dengan masing-masing denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Semua terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran sosperda.
Terdakwa Sugeng Raharjo juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp127.800.200. Kewajiban Yuanita dan Dedy dikurangi dengan uang rampasan sesuai tahun anggaran yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pengurangan ini merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa. Mekanisme ini memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan secara optimal.
Tanggapan Pihak Kejaksaan
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn P menyatakan bahwa semua pihak yang terkait dan disebutkan dalam putusan perkara sosperda akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tegas. Langkah ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten.
“Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya berakhir karena masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru. Namun, pihaknya akan membaca secara lengkap terlebih dahulu salinan putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya. Mantan penyidik KPK dan penyidik Kejaksaan Agung ini menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalam kasus dugaan korupsi sosperda di Sekretariat DPRD Jember.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya juga memberikan keterangan terkait putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa ada perintah khusus dalam putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Jember. Terkait penjabaran langkah selanjutnya, pihaknya menunggu salinan putusan lengkapnya sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Proses ini memastikan bahwa semua aspek hukum dalam kasus korupsi sosperda dapat ditangani secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
