Mamdani: Kota New York tidak berwenang tangkap Netanyahu
Mamdani: New York Tidak Memiliki Kewenangan Eksekusi Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu
Konflik Yurisdiksi antara Pemerintah Kota dan Federal
Indocrowdfunding.com – Zohran Mamdani, Wali Kota New York, menyampaikan pernyataan penting pada hari Rabu mengenai batas-batas kewenangan pemerintah kotanya dalam konteks hukum internasional. Menurut wali kota tersebut, otoritas lokal New York tidak memiliki kapasitas hukum yang memadai untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu.
Pernyataan ini muncul setelah Mamdani sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam mengenai aspek legalitas penangkapan Netanyahu apabila pemimpin Israel tersebut memutuskan untuk hadir di New York pada bulan September mendatang. Kehadiran Netanyahu di kota tersebut direncanakan dalam rangka partisipasi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan diselenggarakan pada periode tersebut.
Tinjauan Hukum Mendalam oleh Pemerintah Kota
Dalam sebuah pesan video yang diunggah melalui platform X, Mamdani menjelaskan secara rinci proses yang telah dilakukan oleh pemerintah kotanya. Ia menyatakan bahwa tim hukum New York telah menelaah setiap mekanisme yang tersedia sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku untuk menentukan apakah kota tersebut dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC apabila Netanyahu tiba di wilayah New York.
“Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum independen untuk menegakkan surat perintah ini,” tegas Mamdani dalam pernyataannya.
Tuduhan kejahatan perang yang diajukan terhadap Netanyahu oleh ICC yang berkantor pusat di Den Haag menjadi dasar dari surat perintah penangkapan tersebut. Namun, menurut analisis hukum yang dilakukan oleh pemerintah kota New York, yurisdiksi lokal tidak mencakup kewenangan untuk menindaklanjuti keputusan mahkamah internasional secara langsung tanpa melibatkan otoritas federal.
Peran Pemerintah Federal AS dalam Eksekusi
Mamdani secara eksplisit meminta pemerintah federal Amerika Serikat untuk mengambil peran utama dalam menegakkan surat perintah penangkapan ICC tersebut. Hal ini mencerminkan pemahaman yang tepat mengenai struktur hierarki hukum di Amerika Serikat, di mana urusan luar negeri dan hubungan internasional umumnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Keputusan ini juga sejalan dengan sikap yang sebelumnya ditunjukkan oleh Presiden AS Donald Trump. Pada masa kepemimpinannya, Trump secara tegas menolak untuk menangkap para pemimpin Israel di wilayah Amerika Serikat, menunjukkan konsistensi kebijakan federal dalam hal hubungan dengan negara-negara sekutu strategis.
Latar Belakang Surat Perintah Penangkapan ICC
Surat perintah penangkapan yang diterbitkan oleh ICC pada November 2024 mencakup dua tokoh penting Israel, yaitu Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, mantan kepala pertahanan Israel. Alasan utama penerbitan surat perintah tersebut adalah dugaan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza selama konflik yang berkepanjangan.
ICC, sebagai lembaga peradilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, memiliki mandat untuk mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Keputusan ICC ini telah menarik perhatian dunia internasional dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai negara.
Implikasi Kebijakan New York
Keputusan Mamdani untuk tidak melibatkan New York dalam eksekusi surat perintah penangkapan ICC menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berbasis hukum. Wali kota tersebut mengakui pentingnya menghormati batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan dalam sistem hukum Amerika Serikat.
Langkah ini juga mencerminkan kesadaran bahwa keterlibatan pemerintah kota dalam urusan internasional tanpa koordinasi yang tepat dengan pemerintah federal dapat menimbulkan konsekuensi diplomatik yang tidak diinginkan. Dengan meminta pemerintah federal untuk menangani masalah ini, Mamdani memastikan bahwa tindakan yang diambil akan sesuai dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat secara keseluruhan.
Perkembangan ini akan terus dipantau oleh komunitas internasional, terutama mengingat pentingnya posisi New York sebagai kota global dan tuan rumah markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kehadiran pemimpin-pemimpin dunia di kota ini setiap tahunnya menjadikan New York sebagai pusat perhatian dalam berbagai isu internasional, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan hukum internasional dan keadilan global.
