KPK panggil enam saksi setelah tetapkan tersangka baru kasus Bea Cukai
KPK Mengundang Enam Saksi Pasca Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Indocrowdfunding.com – Jakarta — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus mengalami perkembangan signifikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan bahwa pihaknya akan memanggil enam orang saksi untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menetapkan seorang tersangka baru dalam rangka memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses investigasi berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini kepada para wartawan yang hadir di Jakarta pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan enam saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai yang sedang berjalan. Seluruh proses pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih yang menjadi kantor pusat KPK di ibu kota. “KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi Prasetyo dengan jelas kepada awak media.
Komposisi Saksi yang Dipanggil
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Budi Prasetyo, para saksi yang akan diperiksa memiliki keterkaitan yang berbeda-beda dengan kasus ini. Di antara mereka terdapat staf dari PT Blueray Cargo Vini Leveri Vie yang bertugas di bidang sumber daya manusia dan keuangan. Selain itu, juga hadir Akhmad Fikri Yahmani yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai. Saksi lainnya adalah Yohanes Setiawan yang dikenal sebagai asisten pribadi dari John Field, seorang terpidana dalam kasus ini.
Selain enam saksi tersebut, KPK juga berencana untuk memeriksa tiga orang terpidana yang telah ditetapkan dalam kasus yang sama. Ketiga terpidana yang akan diperiksa sebagai saksi adalah John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan. Pemeriksaan tambahan terhadap terpidana ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap mengenai alur kasus dan keterlibatan masing-masing pihak.
Riwayat Penetapan Tersangka dalam Kasus
Kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026. Operasi tersebut berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tidak lama setelah operasi, tepatnya pada tanggal 5 Februari 2026, KPK telah menetapkan enam tersangka awal dalam kasus ini.
Enam tersangka pertama yang ditetapkan meliputi Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 dan kini sedang berstatus sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Tersangka lainnya adalah Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Dari pihak perusahaan, tersangka yang ditetapkan adalah John Field sebagai pemilik Blueray Cargo, Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada tanggal 26 Februari 2026, ketika KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka tambahan. Budiman Bayu Prasojo menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Perkembangan Terbaru Kasus
Pada tanggal 21 Juli 2026, KPK mengumumkan adanya pengembangan kasus melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan atau yang dikenal dengan istilah sprindik. Dalam salah satu sprindik tersebut, KPK menetapkan seorang tersangka baru dengan identitas yang belum dapat disampaikan kepada publik. Sementara itu, sprindik yang satunya lagi masih menggunakan format umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi dalam dokumen tersebut.
Langkah pemanggilan enam saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan keterangan yang komprehensif guna memperkuat dasar hukum dalam proses selanjutnya. Dengan adanya saksi-saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Seluruh keterangan yang diperoleh dari para saksi akan dikumpulkan dan dianalisis secara mendalam sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus korupsi Bea Cukai ini.
