KPAI: Keluarga-satuan pendidikan tempat teratas pelanggaran hak anak

KPAI: Tiga Ranah Utama Pelanggaran Hak Anak di Indonesia

Indocrowdfunding.com – KPAI – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengidentifikasi bahwa tantangan dalam melindungi hak-hak anak saat ini masih berpusat pada tiga lingkungan vital, yakni keluarga, institusi pendidikan, serta ruang digital. Temuan ini disampaikan oleh Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Anak Nasional tahun 2026 di Jakarta pada hari Rabu.

Analisis Mendalam Terhadap Ruang Kehidupan Anak

Menurut hasil analisis komprehensif yang dilakukan oleh KPAI, permasalahan perlindungan anak tidak tersebar merata, melainkan masih terkonsentrasi pada tiga ranah utama kehidupan anak-anak Indonesia. Ketiga ranah tersebut adalah keluarga sebagai unit terkecil masyarakat, satuan pendidikan sebagai tempat anak belajar dan berkembang, serta ruang digital yang semakin menjadi bagian integral dari aktivitas anak-anak modern.

Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa ironisnya, ketiga ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak anak. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan dan realita dalam perlindungan anak di Indonesia.

“Analisis KPAI menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak masih terkonsentrasi pada tiga ruang utama kehidupan anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers Hari Anak Nasional 20206 di Jakarta, Rabu.

Statistik Pengaduan dan Tren Kasus

Data yang dikumpulkan oleh KPAI menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengaduan terkait hak anak. Pada tahun 2025, pengaduan dalam klaster Pemenuhan Hak Anak mencapai angka 1.288 kasus, yang merupakan 63,4 persen dari total seluruh pengaduan yang diterima. Sementara itu, klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 743 kasus atau setara dengan 36,6 persen dari total pengaduan.

Perlu dicatat bahwa klaster Perlindungan Khusus Anak telah mencatat 1.866 pengaduan pada tahun 2023, dengan tren yang masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Dari total kasus pada 2025, didominasi oleh anak korban kekerasan fisik dan psikis sebanyak 306 kasus atau 15,07 persen, serta anak korban kejahatan seksual sebanyak 234 kasus atau 11,52 persen, yang menunjukkan penurunan dari 265 kasus pada tahun 2024.

“Klaster Perlindungan Khusus Anak mencatat 1.866 pengaduan pada 2023, dengan tren yang masih berlanjut pada tahun-tahun berikutnya, dimana sebanyak 743 kasus atau 36,6 persen pada 2025, didominasi oleh anak korban kekerasan fisik, dan psikis ada 306 kasus atau 15,07 persen, dan anak korban kejahatan seksual ada 234 kasus atau 11,52 persen, menurun dari 265 kasus pada 2024,” kata Aris Adi Leksono.

Kasus Lainnya dan Fokus Khusus KPAI

Selain kasus-kasus utama, berbagai jenis pelanggaran lainnya juga tercatat pada tahun 2025. Kasus lain yang tercatat meliputi anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 54 kasus, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 36 kasus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 31 kasus, anak dieksploitasi secara ekonomi atau seksual sebanyak 25 kasus, serta anak korban penculikan dan perdagangan orang sebanyak 15 kasus.

KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Selain itu, laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di Papua juga menjadi perhatian serius, yakni meninggal dunia 5 anak, luka-luka 15 anak, dan anak pengungsi.

“KPAI memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya laporan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga pengasuhan alternatif. Serta laporan peningkatan jumlah anak yang menjadi korban konflik di Papua, yakni meninggal dunia 5 anak, luka-luka 15 anak, dan anak pengungsi,” kata Aris Adi Leksono.

Temuan-temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia, dengan fokus pada penguatan peran keluarga, peningkatan kualitas pendidikan, dan optimalisasi perlindungan di ruang digital.