Kemarin, Nanik S. Deyang mundur dari BGN hingga TPK edukasi soal MBG
Perubahan Strategis dalam Pemerintahan: Mundurnya Nanik S Deyang dan Reformasi Program Gizi Nasional
Indocrowdfunding.com – Kemarin Nanik S Deyang mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, menandai babak baru dalam kepemimpinan lembaga tersebut. Pengunduran diri ini terjadi di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas nasional. Langkah ini juga sejalan dengan penguatan peran Tim Pendamping Keluarga dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok 3B atau ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Perkembangan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat pentingnya program gizi bagi kesehatan generasi mendatang.
Proses Pengunduran Diri dan Penggantian Kepemimpinan BGN
Nanik Sudaryati Deyang secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto. Alasan utama dari keputusan ini adalah kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan lebih intensif, khususnya terkait masalah jantung. Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, mengonfirmasi bahwa Ibu Nanik Deyang saat ini sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Proses pengunduran diri ini telah melalui tahapan administratif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Hari ini Ibu Nanik Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” ujar Yuza seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Rabu.
Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Rabu. Sudaryono sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian sebelum ditunjuk untuk posisi strategis ini. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden memilih Sudaryono untuk menggantikan Nanik S. Deyang yang mengundurkan diri karena alasan kesehatan. Transisi kepemimpinan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pengembangan program gizi nasional.
Penguatan Program Makan Bergizi Gratis Melalui TPK
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menyampaikan bahwa kekuatan Tim Pendamping Keluarga dapat dioptimalkan untuk memberikan edukasi terkait program Makan Bergizi Gratis. Program ini khususnya ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang dikenal sebagai kelompok 3B. Menurut keterangan resmi yang dirilis di Jakarta pada hari Rabu, langkah ini dinilai sangat krusial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan sehat bagi seluruh anggota keluarga. Optimalisasi peran TPK ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Berita Penting Lainnya dari Berbagai Sektor
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU telah memohon arahan resmi kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Permintaan ini berkaitan dengan rencana pendirian Koperasi Produsen Bangkit Usaha Mandiri Nusantara atau KPBUMN. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas ketentuan pemerintah yang memberikan konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa arahan dari Kementerian Keuangan sangat diperlukan agar semua proses sesuai dengan rezim keuangan negara.
“Harapannya adalah arahan dari Kementerian Keuangan, karena ada banyak hal yang semuanya harus mengikuti rezim keuangan negara. Dan kami butuh arahan dari Kementerian Keuangan supaya nggak salah-salah,” kata Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf pada sela-sela audiensi dengan Menkeu Purbaya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen telah menetapkan bahwa delapan puluh persen kuota dalam Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Sekolah Nasional Terintegrasi diperuntukkan bagi jalur akademik. Sementara itu, sisa dua puluh persen kuota dialokasikan untuk jalur non-akademik. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 0026 Tahun 2026. Keputusan tersebut mengatur petunjuk teknis penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026 hingga 2027.
