Politik

Korupsi Unsoed, Komisi X DPR: Pendidikan tinggi bukan tempat transaksi

khrisna-edit-1787832704-b41b364fae
Foto : Robert Martinez - indocrowdfunding.com
Daftar Isi
  1. Penegasan Komisi X DPR: Perguruan Tinggi Bukan Ruang Transaksi
  2. FAQ: Korupsi Unsoed dan Tanggapan Komisi X DPR
  3. Related Reading

Penegasan Komisi X DPR: Perguruan Tinggi Bukan Ruang Transaksi

Indocrowdfunding.com – Jakarta — Kasus Korupsi Unsoed Komisi X DPR menjadi sorotan setelah Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi bukan ruang bagi pihak berkekuatan finansial untuk bertransaksi. Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Lalu Hadrian menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” ujar Lalu Hadrian.

Ia mengingatkan bahwa proses seleksi mahasiswa baru wajib berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis prestasi calon mahasiswa, bukan kedekatan personal atau kemampuan membayar. Meskipun menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang sedang berjalan, Lalu Hadrian menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan sistem seleksi, khususnya pada jalur mandiri.

“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” tegasnya. Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Langkah ini menyusul selesainya kerja Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang memuat rekomendasi perbaikan sistem seleksi ke depan.

Penetapan Enam Tersangka oleh KPK

Sebelumnya, pada Jumat (21/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq beserta lima orang lain sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penetapan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Taufik. Lima tersangka lainnya adalah Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed), ES selaku Kepala Bagian Akademik, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026.

FAQ: Korupsi Unsoed dan Tanggapan Komisi X DPR

Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus ini? Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lain, termasuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik ES, dua pihak swasta (DMW dan AW), serta keponakan rektor MYN, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.

Apa langkah Komisi X DPR RI setelah kasus ini? Komisi X DPR RI berencana memanggil Kemendiktisaintek untuk meminta penjelasan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN. Selain itu, rekomendasi dari Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang baru selesai akan menjadi dasar perbaikan sistem seleksi.

Berapa lama masa tahanan awal keenam tersangka? KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, yakni dari 21 Agustus hingga 9 September 2026, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Robert Martinez - indocrowdfunding.com

Robert Martinez - indocrowdfunding.com

Robert Martinez adalah business development specialist yang berfokus pada kolaborasi antara sektor bisnis dan sosial. Ia telah membantu banyak organisasi membangun kemitraan strategis untuk mendukung kampanye crowdfunding. Di IndoCrowdfunding, Robert membahas peluang kolaborasi dan model pendanaan inovatif.