Hukum

Imipas: Fasilitas “apartemen” Lapas Cibinong tak tercatat sebagai BMN

1003450356
Foto : Sarah Anderson - indocrowdfunding.com
Daftar Isi
  1. Pemeriksaan Fasilitas di Lapas Cibinong Mengarah pada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Pemeriksaan Fasilitas di Lapas Cibinong Mengarah pada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Indocrowdfunding.com – Imipas – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan bahwa bangunan yang dikenal sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak tercantum dalam daftar barang milik negara (BMN). Temuan awal itu juga menunjukkan pembangunan bangunan tersebut tidak dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan penjelasan itu saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu. Pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap latar pembangunan, penggunaan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas tersebut di dalam lingkungan pemasyarakatan.

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Status bangunan menjadi salah satu fokus penting karena aset negara semestinya tercatat, dikelola, dan diawasi melalui mekanisme yang berlaku. Tidak tercatatnya fasilitas tersebut sebagai BMN menimbulkan kebutuhan untuk menelusuri sumber pembangunan, pihak yang terlibat, hingga tata kelola yang memungkinkan bangunan itu berdiri di area lapas.

Lokasi Bangunan Turut Disorot

Selain persoalan pencatatan aset dan sumber pembiayaan, tim pemeriksa mendapati bangunan itu berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Area tersebut disebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan gedung. Kondisi ini memperluas ruang pemeriksaan, sebab keberadaan bangunan tidak hanya dikaji dari sisi administrasi internal, tetapi juga dari kesesuaian lokasi serta ketentuan yang berlaku.

Kemenimipas sedang menghimpun informasi terkait siapa yang membangun dan memanfaatkan fasilitas tersebut. Penelusuran juga mencakup pihak yang mengetahui atau membiarkan bangunan itu tetap berada di kawasan Lapas Cibinong.

Perhatian terhadap penggunaan bangunan menguat setelah Ombudsman RI menemukan foto serta sejumlah barang di dalam ruangan tersebut. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk bahwa fasilitas itu pernah ditempati atau dihuni.

“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya.

Identifikasi penghuni maupun pengguna bangunan dinilai penting untuk memperjelas apakah fasilitas itu dipakai untuk kepentingan yang sesuai dengan fungsi lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tidak berhenti pada keberadaan fisik bangunan, melainkan juga menelaah pola pengawasan di lingkungan lapas serta pertanggungjawaban aparat yang memiliki kewenangan.

Fasilitas Lain Juga Diperiksa

Tim gabungan turut mendalami fasilitas lain yang ditemukan di area Lapas Cibinong. Di antaranya terdapat tempat kebugaran dan sebuah ruangan yang disebut dirancang untuk simulator golf. Untuk fasilitas simulator golf, pembangunan disebut belum rampung; di lokasi baru terdapat karpet. Meski demikian, proses pengadaan dan rencana penggunaan fasilitas itu tetap menjadi bagian dari pendalaman.

Keberadaan sarana-sarana tersebut diperiksa untuk memastikan asal pengadaan, prosedur yang digunakan, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan dan fungsi lapas. Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, setiap fasilitas perlu memiliki dasar administrasi dan pengawasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola maupun penyalahgunaan kewenangan.

Pemeriksaan juga menjangkau ruangan asimilasi di bagian belakang lapas. Tempat itu diketahui telah lama digunakan sebagai area latihan. Petugas menemukan dua warga binaan berada di lokasi saat pemeriksaan dilakukan. Keberadaan keduanya masih ditelusuri lebih lanjut dalam rangkaian pemeriksaan yang sama.

Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat

Dari hasil sementara, Kemenimipas melihat adanya peristiwa yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Rudi menegaskan bahwa persoalan tersebut berhubungan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi.

Penyalahgunaan wewenang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang diduga bertanggung jawab. Penetapan kesimpulan akhir masih menunggu selesainya pemeriksaan terhadap keterangan, dokumen, dan bukti pendukung lainnya.

Rudi menekankan bahwa pemeriksa tidak dapat menetapkan keputusan hanya dari satu pihak atau satu rangkaian keterangan. Setiap informasi perlu diuji melalui pembandingan dengan dokumen dan bukti lain agar hasil pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.

“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujarnya.

Tim Gabungan dan Tahapan Lanjutan

Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Lapas Cibinong.

Keterangan yang diperoleh akan dikonfrontasikan dengan bukti fisik, dokumen, serta informasi pendukung lain. Langkah tersebut menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan tindakan lanjutan yang diperlukan.

Kemenimipas merencanakan penyampaian perkembangan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin. Penyampaian itu dilakukan setelah seluruh keterangan dan barang bukti selesai dianalisis.

Kasus ini menempatkan transparansi pengelolaan fasilitas lapas sebagai perhatian utama. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan dapat menjawab asal-usul bangunan, pola penggunaannya, serta memastikan setiap aset dan kegiatan di lingkungan pemasyarakatan berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang semestinya.

Frequently Asked Questions

What is Imipas?

Imipas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Imipas matter?

Imipas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.