Bupati Gowa belum menyerah usai putusan MA, tempuh langkah hukum
Daftar Isi
Bupati Gowa Siapkan Langkah Hukum Setelah Putusan Mahkamah Agung
Indocrowdfunding.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan tidak berhenti memperjuangkan hak hukumnya setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentiannya. Ia menyoroti persoalan surat dari Mahkamah Agung yang seharusnya memberinya ruang untuk menyampaikan tanggapan, tetapi disebut tidak pernah sampai kepadanya.
Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, Sitti Husniah menyampaikan bahwa ia akan mengirim surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah itu juga akan diarahkan untuk mempersoalkan dugaan sabotase atas penyampaian surat tanggapannya dalam perkara tersebut.
“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa,” kata Sitti Husniah.
Surat Salah Kirim ke Pengadilan Agama
Permasalahan muncul dari surat Mahkamah Agung yang memberi kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menjelaskan atau memberikan tanggapan atas permohonan uji pendapat DPRD. Surat tersebut disebut tidak diterima oleh Sitti Husniah karena pengirimannya keliru.
Surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa itu telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada awal September 2026. Namun, dokumen tersebut justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat baru ditarik kembali pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Situasi itu membuat Sitti Husniah tidak dapat menggunakan kesempatan yang diberikan sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan putusan. Ia menduga kesalahan pengiriman tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa dan berencana menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi seluruh prosesnya.
“Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Bagi kepala daerah, kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses hukum menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan hak untuk memberikan penjelasan atas perkara yang sedang diperiksa. Karena itu, pihak Bupati Gowa menilai perlu ada penelusuran mengenai mengapa surat tersebut tidak diterima oleh pihak yang dituju.
Kuasa Hukum Menyiapkan Respons Resmi
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyebut timnya sedang menyiapkan sejumlah tindakan hukum setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung. Surat yang akan disusun tidak hanya ditujukan kepada Mahkamah Agung, tetapi juga akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri serta DPRD Kabupaten Gowa.
“Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” kata Adhi Bintang.
Tim kuasa hukum mengetahui adanya persoalan surat itu ketika mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober, untuk memeriksa perkembangan perkara sekaligus menyampaikan respons dari Bupati Gowa. Dalam kunjungan tersebut, mereka mendapati bahwa putusan telah dikeluarkan sehari sebelumnya, yakni Kamis, 1 Oktober 2026.
Selain berencana mengirimkan surat kepada lembaga terkait, tim hukum juga telah melaporkan dugaan kelalaian dalam distribusi surat ke Polda Sulawesi Selatan. Pengaduan itu dimaksudkan agar proses pengiriman dokumen dapat diperiksa lebih lanjut dan penyebab kesalahan pengantaran dapat diketahui secara jelas.
Putusan Uji Pendapat DPRD Gowa
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Perkara itu diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Permohonan tersebut telah tercatat di Mahkamah Agung sejak 21 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan memiliki dasar hukum.
Uji pendapat DPRD merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah. Prosedur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan Mahkamah Agung menjadi bagian dari rangkaian proses yang berkaitan dengan usulan pemberhentian kepala daerah, sementara tindak lanjut administratifnya melibatkan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sitti Husniah menilai perkembangan politik dan hukum yang berlangsung di Gowa berpotensi mengganggu kerja pemerintahan daerah. Ia menekankan bahwa keberlangsungan pelayanan publik harus tetap menjadi perhatian utama di tengah proses yang sedang berjalan.
“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa dinamika di tingkat politik tidak hanya berdampak pada para pihak yang terlibat langsung, tetapi juga dapat memengaruhi ritme kerja pemerintahan. Dalam kondisi seperti ini, kejelasan prosedur dan penanganan yang transparan menjadi penting agar pelayanan kepada warga tetap berjalan.
Langkah hukum yang disiapkan Bupati Gowa dan tim kuasa hukumnya akan berfokus pada persoalan kesempatan menyampaikan tanggapan serta dugaan kelalaian dalam pengiriman surat Mahkamah Agung. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan seluruh hak hukum Sitti Husniah dapat diperiksa melalui jalur yang tersedia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Gowa belum menyerah usai putusan?
Bupati Gowa belum menyerah usai putusan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matter?
Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.