KPK panggil tiga pejabat Bank BJB dalam kasus pengadaan iklan
Daftar Isi
KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB Terkait Penyidikan Pengadaan Iklan
Indocrowdfunding.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat bank tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sebagai bagian dari pengumpulan keterangan saksi dalam perkara yang telah berjalan sejak 2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.
Tiga orang yang dipanggil adalah Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana.
Pemanggilan ini menempatkan ketiganya sebagai saksi. Dalam proses penyidikan, keterangan saksi digunakan penyidik untuk menelusuri fakta, menjelaskan peran jabatan tertentu, serta menguji informasi dan dokumen yang telah dikumpulkan. Status sebagai saksi berbeda dengan status tersangka, karena saksi dimintai keterangan terkait perkara yang sedang disidik.
Jabatan saat peristiwa menjadi perhatian penyidik
KPK memanggil Indra Maulana dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB. Sementara itu, Sonny Permana dimintai keterangan karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Grup Humas Bank BJB.
Penjelasan mengenai kapasitas pemanggilan penting karena perkara ini berkaitan dengan pengadaan iklan. Dalam kegiatan perusahaan, fungsi komunikasi pemasaran dan hubungan masyarakat dapat berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, atau koordinasi program publikasi. Namun, pemanggilan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan kesimpulan atas keterlibatan setiap saksi dalam dugaan tindak pidana.
Hingga pukul 12.36 WIB, Bay Aprian dan Sonny Permana tercatat telah memenuhi panggilan KPK. Nama Indra Maulana belum masuk dalam catatan kehadiran lembaga antirasuah pada waktu tersebut.
Perkara telah diselidiki sejak 2024
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB telah dikonfirmasi KPK pada 27 Agustus 2024. Perkara ini kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka, yang berasal dari internal Bank BJB maupun perusahaan swasta yang terkait dalam rangkaian pengadaan.
Para tersangka dalam perkara tersebut meliputi Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB untuk masa jabatan 2019–2025, serta Widi Hartoto yang menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB pada periode 2020–2024.
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Ikin Asikin Dulmanan yang terkait dengan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama. Tersangka lainnya adalah Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising, serta Elang Sophan Jaya Kusuma yang terkait dengan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Deretan nama tersebut mencerminkan bahwa penyidik menelusuri perkara ini dari beberapa sisi, termasuk hubungan antara pengelola kegiatan di bank dan perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan. Pemeriksaan terhadap pejabat Bank BJB dapat membantu KPK memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai alur keputusan, komunikasi internal, serta pelaksanaan kegiatan pengadaan iklan pada periode yang diselidiki.
Penggeledahan dan pemeriksaan Ridwan Kamil
Dalam rangkaian penanganan perkara, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sebuah sepeda motor dan mobil.
Ridwan Kamil kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan yang lazim dilakukan untuk mendalami fakta dan melengkapi kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat karena Bank BJB merupakan salah satu institusi perbankan daerah yang memiliki peran dalam layanan keuangan dan kegiatan ekonomi di Jawa Barat. Karena itu, proses hukum terkait pengadaan di lingkungan perusahaan menjadi penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Empat tersangka telah ditahan
KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma pada 10 Agustus 2026. Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Pada saat penahanan empat tersangka tersebut dilakukan, Yuddy Renaldi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit. Kondisi kesehatan menjadi alasan yang disampaikan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap mantan direktur utama itu pada waktu tersebut.
Pemeriksaan terhadap Bay Aprian, Indra Maulana, dan Sonny Permana menunjukkan penyidikan masih berlanjut. KPK masih mengumpulkan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi fokus perkara, termasuk keterkaitan fungsi audit, komunikasi pemasaran, dan hubungan masyarakat dengan kegiatan pengadaan yang tengah didalami.
Bagi pembaca, perkembangan ini perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang belum selesai. Penetapan tersangka, pemeriksaan saksi, penyitaan barang, dan penahanan merupakan tahapan berbeda dalam penyidikan. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap bergantung pada pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK panggil tiga pejabat Bank BJB?
KPK panggil tiga pejabat Bank BJB is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK panggil tiga pejabat Bank BJB matter?
KPK panggil tiga pejabat Bank BJB matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.