Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Sudah Diberikan ke 2,45 Juta Pekerja
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) fase pertama telah mencapai 2,45 juta peserta. Dari total 3,69 juta data yang telah diverifikasi, jumlah ini telah teristribusi. Sisanya, sekitar 1,24 juta penerima, akan terus diberikan secara bertahap hingga bulan Juli 2025.
Peluncuran BSU Dimaksudkan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi (UMP). Yassierli menyebutkan bahwa program ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kemampuan membeli masyarakat, terutama mereka yang terdampak tekanan ekonomi.
“BSU disalurkan melalui Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank BSI khusus untuk penerima yang berdomisili di Aceh. Kami mengantisipasi bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” pungkasnya.
Proses Verifikasi untuk Tahap Selanjutnya Masih Berlangsung
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025), Yassierli juga menyampaikan bahwa verifikasi data untuk BSU tahap berikutnya sedang dijalankan. Diperkirakan ada 4,5 juta pekerja lain yang menjadi kandidat penerima. “BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 juta calon penerima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Kriteria Penerima BSU dan Cara Pencairan
BSU yang diberikan tahun ini senilai Rp600 ribu per peserta, untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Syarat utama adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, serta bukan anggota TNI, polisi, atau aparatur sipil negara (ASN). Pencairan bisa dilakukan via BRImo atau agen BRILink, serta untuk wilayah Aceh melalui Bank BSI.
Dengan nominal sebesar Rp600 ribu, BSU diharapkan memberikan dampak signifikan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan sebelumnya. Proses ini juga memprioritaskan peserta yang tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) selama tahun anggaran sebelumnya.
