Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Dana Korupsi Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis dengan memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas, guna mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini dilakukan karena Polres Cilacap terlibat dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana korupsi yang diperoleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam kasus ini, uang THR diduga berasal dari pemerasan Bupati terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan sebagai bentuk tekanan.
“Kami memindahkan pemeriksaan ke Banyumas untuk menghindari konflik kepentingan. Informasi menunjukkan bahwa Polres Cilacap menjadi pihak eksternal yang menerima THR dari dana korupsi tersebut,” jelas Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung beberapa hari lalu, KPK menangkap 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Sejumlah pihak yang diperiksa kemudian dipindahkan ke Polres Banyumas, karena Polres Cilacap sendiri diduga terlibat dalam penerimaan THR yang bersumber dari dana hasil pemerasan. Asep menambahkan, alasan ini bertujuan agar pemeriksaan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal yang mungkin memperumit proses penyelidikan.
KPK juga mengungkap bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan dua tersangka utama: Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Mereka diperiksa selama 20 hari, dimulai dari 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan tempat penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pemidanaan terhadap kedua tersangka mengacu pada Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Bupati Cilacap membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk menyelesaikan pembagian THR kepada Forkopimda. Namun, dari total target Rp750 juta, hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta. Pemerasan ini menargetkan 23 satuan kerja daerah, yang diduga menyetorkan uang ke bupati. Alasan pemberian THR disebutkan sebagai bentuk imbalan atau tekanan untuk menjaga loyalitas para pejabat, serta menghindari perpindahan jabatan.
