KPK: Yaqut Jalani Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Ditahan di Rutan
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan mantan Menteri Agama, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri sebelum kembali ditahan di Rutan. “Pemeriksaan kesehatan oleh dokter sedang berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” tambah Budi. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji akan terus berjalan sesuai prosedur. “Kami akan memberikan pembaruan mengenai perkembangannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, memberi keterangan kepada para jurnalis setelah mengunjungi suaminya. “Saya mendengar informasi bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di Rutan pada hari itu,” katanya pada Sabtu (21/3) siang.
Dikatakan bahwa Yaqut tidak hadir saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. “Orang-orang di dalam mengatakan beliau tidak ada,” sambung Silvia. Ia juga menyatakan bahwa seluruh tahanan mengetahui informasi tersebut, meski masih ada pertanyaan mengenai alasan pemeriksaan yang dilakukan menjelang malam takbiran.
“Coba aja kawan-kawan cek informasi lagi. Itu aja sih yang diberitakan,” ujarnya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK memberikan konfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Hal ini terjadi setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. KPK menjamin bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan.
Kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilan ditolak pada 11 Maret 2026. Dalam penyidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara hingga Rp622 miliar.
