GM PLN Sulselrabar Ingatkan Pentingnya Jarak Minimal 3 Meter dari Jaringan Listrik

Makassar, Senin – Edyansyah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), menegaskan bahwa jarak aman minimal tiga meter harus dipatuhi oleh masyarakat di sekitar jaringan listrik berpotensi 20 kV. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2013 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.

PLN menekankan bahwa aturan ini bertujuan mencegah kecelakaan berpotensi mengancam nyawa manusia atau merusak aset. “Ketentuan ini sangat vital untuk menghindari risiko fatal, baik terhadap orang maupun infrastruktur,” ujar Edyansyah. Ia menambahkan, keamanan warga adalah prioritas utama, dengan keselamatan jiwa manusia menjadi faktor terpenting.

“PLN mengajak masyarakat untuk lebih waspada, terutama jika ada pohon atau bangunan yang mendekati jaringan listrik. Setiap indikasi bahaya listrik sebaiknya segera dilaporkan melalui kantor terdekat atau aplikasi PLN Mobile,” tambah Edyansyah.

Dalam upaya mencegah kecelakaan, PLN berkomitmen untuk memastikan lingkungan yang aman dari ancaman listrik yang tak terlihat. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan imbauan terus dilakukan sebagai langkah preventif. “Dengan peningkatan pemahaman, risiko kesalahan di sekitar jaringan listrik bisa diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman,” tuturnya.

Edyansyah juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat sangat berperan dalam menjamin keandalan pasokan listrik. Dengan menerapkan jarak aman, kecelakaan akibat kelalaian dapat dihindari, sehingga masyarakat bisa terlindungi secara optimal dari bahaya yang bisa terjadi secara tiba-tiba.