Petugas PPSU di Jaktim Diberi SP1 Usai Unggah Foto AI Soal Parkir Liar
Jakarta – Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, diberi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Lurah Kalisari setelah membagikan foto hasil kecerdasan buatan (AI) dalam laporan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tentang penertiban parkir liar. “Petugas yang bersangkutan telah menerima SP1 karena PPSU bertanggung jawab kepada lurah, serta pernyataannya menunjukkan ia tidak akan mengulangi kesalahan,” jelas Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat diwawancara ANTARA di Jakarta, Senin.
“Sanksi ini sebagai tindakan tegas terhadap petugas yang viral dan mencuri perhatian publik,” tambah Munjirin.
Permintaan Maaf dari Lurah Kalisari
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, juga menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang dianggap merusak citra layanan aduan berbasis teknologi. “Kami minta maaf atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang,” katanya.
“Kami berharap semua pihak saling mendukung dalam menyelesaikan masalah bersama,” tutur Siti.
Awal Munculnya Kontroversi
Insiden ini bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di Jalan Damai yang dilaporkan melalui aplikasi JAKI. Petugas PPSU langsung melakukan penanganan di lapangan, tetapi saat mengunggah laporan balik, mereka memakai foto AI yang menampilkan kondisi lokasi sebagai sudah rapi.
“Tindakan ini viral di media sosial karena tidak sesuai dengan situasi nyata di lapangan,” ungkap Siti.
Langkah Pemecahan Masalah
Menyikapi hal ini, Siti menegaskan bahwa ke depan petugas diminta tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan laporan. “Jika ada kendala, segera laporkan secara bertahap agar solusi bisa ditemukan bersama,” tegasnya.
Persoalan parkir liar di Kalisari dinilai sebagai isu yang sering berulang, sehingga melibatkan beberapa instansi seperti Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan. Namun, tidak semua laporan langsung ditangani dinas, beberapa dikembalikan ke kelurahan.
Koordinasi untuk Solusi Jangka Panjang
Untuk mengatasi masalah tersebut, Kelurahan Kalisari berencana mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan pemilik bengkel, pengguna kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan di Pasar Rebo. “Semua pihak akan diberi ruang agar bisa menciptakan solusi yang komprehensif,” katanya.
Dalam pemeriksaan terakhir, Siti menyebutkan masih ada empat kendaraan yang terparkir di area tersebut. Dua di antaranya rusak dan menunggu perbaikan di bengkel. “Parkir di badan jalan melanggar aturan, sehingga kami minta Satpel Perhubungan segera melakukan tindakan,” lanjutnya.
Kesiapan Satpel Perhubungan
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan pihaknya telah meminta tim melakukan verifikasi di lokasi. “Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini berkaitan dengan kewilayahan,” tuturnya.
“Jika diperlukan, kami siap lakukan penderekan kendaraan. Namun, pastikan siapa yang bertanggung jawab agar tidak muncul masalah baru,” kata Harlem.
