Pengembalian Berkas Kasus Penganiayaan Andrie Yunus ke Oditurat Militer
Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi mengirimkan berkas penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta. Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan bahwa penyidikan telah selesai dan kini berada di tahap pemeriksaan lebih lanjut di Otmil.
“Proses penyidikan telah ditutup dan berkas, tersangka, serta barang bukti sudah diserahkan ke Otmil II-07 Jakarta. Hari ini, Selasa 7 April 2026, langkah ini dilakukan,” ungkap Aulia di Jakarta.
Setelah penerimaan berkas, Otmil akan memverifikasi kelengkapan dokumen baik secara formal maupun materi. Jika dinyatakan lengkap, kasus akan dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan. Dalam berkas ini, empat orang terlibat dinyatakan sebagai tersangka, dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka juga disertai bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
Komitmen TNI dalam menjaga kualitas hukum ditekankan oleh Aulia. Ia menegaskan bahwa institusi ini bertindak profesional dan akuntabel. “Kita tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI,” jelasnya.
Penahanan Personel TNI Sebelumnya
Sebelumnya, Puspom TNI telah menahan empat prajurit atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, komandan Puspom TNI, menyatakan bahwa para tersangka saat ini diperiksa di lembaga tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keempat orang yang diduga bersalah kini diamankan di Puspom TNI untuk pemeriksaan intensif,” kata Yusri.
Kasus ini berpotensi mengarah pada pidana Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, yang menawarkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Yusri menjamin bahwa Puspom TNI akan menjalankan tugas secara transparan, serta mengungkap hasil investigasi di persidangan.
