Hukum kemarin, Kejagung ajukan kasasi hingga usulan BNN soal vape

Jakarta – Beberapa perkembangan dalam bidang hukum terungkap pada hari Selasa (7/4). Berikut rangkuman berita menarik yang tersaji pagi ini.

Kejagung lanjutkan langkah hukum terhadap kasus Delpedro

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan kepada Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dan rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang memicu kerusuhan. “Benar, jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat diwawancarai ANTARA di Jakarta.

Menko Yusril serahkan hasil kasasi ke Mahkamah Agung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan putusan kasasi perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan kepada Mahkamah Agung (MA). Ia menyetujui tindakan hukum tersebut sebagai langkah lanjutan dalam menangani kasus penghasutan demonstrasi ricuh tahun 2025.

KPK evaluasi putusan MK terkait kerugian negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum sedang meninjau hasil putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah ini bertujuan memastikan proses penyidikan korupsi tidak meninggalkan celah formil maupun materiil.

Polri ungkap 665 kasus penyalahgunaan BBM subsidi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan 665 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi selama 2025-2026. “Kami bersama Polda jajaran telah berupaya keras dalam menegakkan hukum, dan berhasil mengungkap kecurangan tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri.

BNN usulkan larangan vape di RUU Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika untuk melarang penggunaan rokok elektronik atau vape. Menurut dia, keberadaan vape sebagai bentuk narkotika telah menyebar masif di Indonesia. “Negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos sudah lebih dulu mengambil langkah larangan vape,” tambahnya.