KPK Dalami Penerimaan dan Pengelolaan Dana oleh Fikri Thobari
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi terkait proses penerimaan dan pengelolaan uang oleh Muhammad Fikri Thobari selama menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi pada 7 April 2026, kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
“KPK memverifikasi penerimaan dana yang diduga berasal dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saksi-saksi yang dekat dengan bupati dihimpun untuk mengonfirmasi transaksi tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, selain memeriksa saksi dekat bupati, KPK juga fokus pada pengadaan barang dan jasa di bawah naungan Dinas PUPRPKP. Penyidik menanyakan detail proyek yang diduga dipengaruhi arahan tersangka. Dalam proses ini, beberapa pejabat dinas diperiksa, termasuk kepala bagian tata usaha, bidang perumahan, serta bidang lainnya.
Kepala Dinas PUPRPKP dan Saksi Lainnya Diperiksa
Daftar saksi yang diberi keterangan oleh KPK mencakup Kepala Bagian Tata Usaha Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Amin Jaya; Kepala Bidang Perumahan, Luhur Budi; Kabid Bian Marga, Roni Saputra; Kabid Sumber Daya Air, Andi Irawan; serta Kabid Cipta Karya, Fani Soelintara. Selain itu, Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Yusuf Wahyudi Barli; Kepala Subbagian Kepegawaian, Santri Ghozali; Kasubbag Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengolahan Limbah, Talata Jimy Ariko; Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri; dan sopir Sekda, Dian.
Operasi Tangkap Tangan dan Pengumuman Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026, menangkap Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan korupsi suap. Dalam waktu yang sama, Bupati dan Wabup dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada 10 Maret 2026, KPK juga mengungkapkan status Fikri Thobari sebagai tersangka.
“Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Pada 11 Maret 2025, KPK secara resmi mengungkap identitas lima tersangka tersebut,” tambah Budi.
KPK menilai Fikri Thobari menerima komisi sekitar 10-15 persen dari tiga pihak swasta, termasuk perwakilan PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. Uang tersebut diperkirakan digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) bagi warga Rejang Lebong.
