Pakar: Putusan MK Perkuat Pengawasan Kerugian Negara
Jakarta – Profesor Adi Mansar, pakar hukum, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan eksklusif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam menilai kerugian negara akan memberi pengaruh positif pada keberlanjutan pengawasan. Ia menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjamin proses audit lebih terarah dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh lembaga eksternal.
“Putusan MK ini dianggap sebagai upaya perbaikan sistem hukum serta pengukuhan lembaga yang bertugas menegakkan hukum,” ujar Adi Mansar dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam konteks ini, Adi menyebut bahwa sebelumnya kerap terjadi penggunaan lembaga seperti inspektorat atau auditor independen untuk menentukan kerugian negara, padahal BPK memiliki wewenang utama. “Ini berpotensi menciptakan ketidakjelasan dalam proses hukum,” tambahnya.
Contoh nyata, menurut Adi, adalah kasus yang dialami Amsal Sitepu, pelaku usaha ekonomi kreatif, di mana hasil audit inspektorat digunakan sebagai dasar perkara korupsi. Selain itu, ia menyoroti bahwa beberapa tindak pidana korupsi tetap mengandalkan auditor luar tanpa mempertimbangkan laporan BPK. Hal ini, menurutnya, bisa mengakibatkan persepsi publik yang buruk terhadap kredibilitas lembaga negara.
“Bayangkan jika satu lembaga tinggi negara dibantah oleh lembaga lain yang bahkan di luar sistem pemerintahan. Ini kan berisiko mengganggu kepercayaan masyarakat,” kata Adi.
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan awal Februari 2026, didasarkan pada pasal konstitusi dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan keputusan ini, semua kerugian negara harus didasarkan pada fakta yang terbukti, bukan asumsi atau potensi yang belum pasti.
Adi meminta lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, untuk beradaptasi dengan perubahan ini. “Koordinasi dengan BPK menjadi kewajiban untuk memastikan keputusan hukum berlandaskan data audit resmi,” tegasnya. Jika ada pihak yang melanggar putusan MK, sanksi administratif dan etik bisa dikenakan, termasuk proses oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim yang tidak patuh.
