Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa 3 Tidak Terlibat dalam Pembunuhan Kacab Bank
Sidang di Pengadilan Militer Jakarta
Jakarta, Senin—Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, kuasa hukum para terdakwa mengklaim bahwa Terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37). Tim kuasa hukum, yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, menyoroti adanya kesalahan dalam penyusunan pasal terhadap Terdakwa 3.
“Terdakwa 3 tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana ini. Hal ini membuktikan adanya kesalahan dalam penerapan pasal, sehingga terjadi salah sasaran terhadap subjek hukum atau error in persona,” jelas Nugroho.
Para terdakwa yang terlibat dalam perkara ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terkait aksi penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP. Dalam pembacaan eksepsi, Nugroho menekankan bahwa Terdakwa 3 tidak terbukti melakukan tindak pidana apapun.
Tim kuasa hukum membahas secara rinci sejumlah keberatan terhadap surat dakwaan yang dikeluarkan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, tertanggal 6 April 2026. Dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi syarat hukum. Pasalnya, surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap seperti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pandangan kuasa hukum, surat dakwaan kurang memadai karena tidak menyebutkan fakta spesifik yang menjelaskan peran atau tindakan Terdakwa 3. Tidak ada bagian dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan unsur-unsur tindak pidana seperti pembunuhan berencana, pembunuhan bersama, penganiayaan hingga kematian, atau perampasan kemerdekaan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan tidak menggambarkan secara utuh waktu, tempat, serta cara terjadinya tindak pidana. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya menyajikan fakta secara detail agar terdakwa memahami tuduhan yang dialamatkan.
Dakwaan dianggap kabur, sehingga Terdakwa 3 tidak mengerti isi perkaranya. “Dakwaan disusun dengan cara tidak jelas, sehingga berpotensi dianggap sebagai liberalisasi tuduhan,” tegas Nugroho.
Kuasa hukum juga merujuk pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap, yang menyatakan bahwa surat dakwaan menjadi dasar bagi hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus dirumuskan secara tegas dan lengkap agar terdakwa bisa menjawab tuduhan secara memadai.
Selain itu, tim kuasa hukum mengutip pandangan A. Soetomo, yang menekankan bahwa surat dakwaan harus cermat, jelas, dan memuat seluruh unsur tindak pidana. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka surat dakwaan bisa dinyatakan tidak sah.
Dalam kasus ini, kuasa hukum menyatakan surat dakwaan Oditur Militer tidak memenuhi standar yang diharuskan. Dokumen tersebut dinilai gagal merinci peran masing-masing terdakwa dan tidak menjelaskan secara konkret bagaimana peristiwa pidana terjadi.
Kuasa hukum juga mempertanyakan proses penetapan Terdakwa 3 sebagai tersangka. Mereka mengklaim bahwa status tersangka tersebut tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus dibuktikan dengan alat bukti yang memadai. Tanpa pemenuhan syarat ini, proses hukum dinilai tidak lengkap dan berisiko melanggar prinsip keadilan.
Dalam kesimpulannya, Nugroho menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Terdakwa 3 terlibat dalam tindak pidana. “Karena itu, proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum,” tutupnya.
Kuasa hukum menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan penuntutan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesewenangwenangan dalam proses hukum.
