TPS dan perebutan ruang kota
Kota Surabaya, Jawa Timur, menghadapi tantangan serius dalam mengelola sampah. Masalah utama muncul dari penggunaan TPS sebagai tempat parkir gerobak serta lokasi pemilahan sampah. Di beberapa titik, TPS berubah menjadi sumber bau menyengat dan tumpukan sampah yang meluber ke jalan. Kebiasaan pemulung memilah sampah di sana juga memperparah kondisi, karena memperlambat alur pengangkutan dan menguras ruang yang seharusnya berfungsi sebagai titik transit sementara.
Pemimpin kota, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dengan melarang gerobak sampah parkir di TPS. Tindakan ini bertujuan memulihkan fungsi ruang sesuai standar operasional. Meski terdengar sederhana, kebijakan ini mengoreksi dinamika sistem yang mengalami pergeseran. TPS yang semestinya menampung sampah sementara kini digunakan sebagai lokasi ekonomi informal, sehingga alur pengangkutan menjadi tidak optimal.
Produksi sampah mencapai sekitar 1.600 ton per hari, menambah tekanan pada sistem pengelolaan. Kebiasaan pemilahan sampah di TPS membuat waktu tinggal sampah bertambah, sementara gerobak yang parkir sembarangan mengurangi kapasitas ruang. Ketidakteraturan ini menyebabkan antrean pengangkutan dan penumpukan sampah. Kebijakan pembatasan gerobak menjadi tanda bahwa pemerintah berusaha menyempurnakan proses pengelolaan, tetapi juga membuka ruang untuk analisis lebih dalam tentang kompleksitas sosial dan ekonomi.
Dari perspektif teknis, TPS dirancang untuk efisiensi alur cepat, mulai dari sampah masuk, ditampung, hingga diangkut ke tempat pengolahan akhir. Ketika digunakan untuk aktivitas lain, fungsi tersebut terganggu. Dampak langsung terlihat dari peningkatan kerumunan sampah, kerusakan lingkungan, dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Kebijakan korektif ini menunjukkan upaya pemerintah mengembalikan kontrol terhadap ruang kota, namun tetap memerlukan penyesuaian yang lebih holistik.
