Ini kata Jubir KPK terkait pelaporan Faizal Assegaf ke polisi

Jakarta – Budi Prasetyo, seorang pembicara resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan tidak ada masalah jika Faizal Assegaf, direktur utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, melaporkan pernyataannya ke Polda Metro Jaya. “Tentu saja, kami tidak mengalami kendala,” tutur Budi saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

“Pernyataan yang kami sampaikan kepada masyarakat adalah bagian dari pertanggungjawaban KPK,” jelas Budi. “Kami melakukannya sebagai bentuk transparansi terhadap publik.”

Dalam penjelasannya, Budi menyatakan bahwa dirinya serta lembaga antikorupsi itu menghormati keputusan Faizal Assegaf untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. “Kami percaya bahwa penyidik di Polda akan menilai pelaporan tersebut secara objektif, profesional, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi itu mengungkapkan seorang tersangka bernama Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat.

Di hari berikutnya, yakni 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Penindakan, Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Pada 26 Februari 2026, KPK menyebutkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Tanggal 27 Februari, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan sedang menelusuri dugaan korupsi dalam pengurusan cukai.

Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper yang disita di rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari sektor kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, Faizal Assegaf diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada 7 April 2026, terkait dugaan penerimaan barang. “Pemeriksaan itu telah diakui oleh Faizal kepada penyidik,” kata Budi.

Baru pada 14 April 2026, Faizal melaporkan pernyataan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya karena merasa dianggap difitnah.