KUHP dan KUHAP Baru Tantang Kinerja BUMN
Jakarta – Dalam sebuah seminar nasional yang diadakan di Jakarta pada Selasa, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof Narendra Jatna, mengungkapkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa tantangan baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengelola bisnis. Menurutnya, perbedaan utama antara KUHP baru dan lama berada pada pendekatan hukum yang diterapkan, meski keduanya sama-sama berfokus pada sanksi pidana.
KUHP Baru Perkuat Pendekatan Hukum
“Tidak ada perbedaan signifikan antara KUHP baru dan lama, karena keduanya tetap berlandaskan pidana, hanya mazhabnya berubah,”
Narendra menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, penekanan lebih besar pada pengambilan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Ia menambahkan, BUMN tidak lagi bisa bergantung sepenuhnya pada Business Judgment Rule (BJR) ketika menghadapi pengawasan hukum pidana. Perubahan ini memaksa BUMN untuk lebih memperhatikan standar internasional seperti UNCAC dan OECD, terutama dalam hal pengendalian internal, mekanisme anti korupsi, dan keputusan transparan.
Menurut Narendra, Indonesia hingga kini belum sepenuhnya mengintegrasikan korupsi swasta ke dalam peraturan hukum, padahal negara telah meratifikasi UNCAC. Ia mengingatkan bahwa dalam era KUHP baru, kepatuhan dan mitigasi risiko menjadi lebih penting dibandingkan ketakutan terhadap peraturan hukum yang baru.
Perbedaan Pandangan Antara Jaksa dan Hakim
Berbeda dengan pandangan Narendra, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menekankan bahwa MA mengakui BJR sebagai bentuk perlindungan yang sah. Namun, ia menyatakan bahwa kekebalan tersebut tidak mutlak.
“Ada dua kasus yang identik, tetapi satu dikenai hukuman sementara yang satu tidak,”
Dalam penjelasannya, Setyo menjelaskan bahwa BJR tetap berlaku selama keputusan direksi dan pengurus diambil sesuai aturan yang berlaku. Ia menyoroti ketidakjelasan dalam penentuan siapa yang menjadi terdakwa, apakah pengurus atau perusahaan itu sendiri.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo, menambahkan bahwa pedoman dari MA menjadi penting dalam menentukan keseragaman indikator. Ia menyoroti kebutuhan hakim untuk memiliki kriteria yang sama dalam menilai kasus, agar tidak terjadi diskriminasi dalam penerapan hukum. “Yang mengkhawatirkan adalah ketidakjelasan saat ini mengenai kapan pengurus, kapan beneficial owner, atau pihak lain yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Alternatif Baru untuk Menjaga Keseimbangan
Ketua Iluni UI, Pramudiya, sebagai panitia penyelenggara seminar, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan berbagai opsi dalam menyelesaikan permasalahan pidana. Berbeda dengan versi lama yang cenderung mengarah pada pemenjaraan atau denda.
Dalam forum tersebut, diharapkan peserta dapat menyamai pandangan mengenai cara menjalankan bisnis yang baik di Indonesia, agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan. Ia menegaskan bahwa bisnis yang dilakukan BUMN seringkali bagian dari kebijakan pemerintah, sehingga perlu dilindungi dari penegakan hukum yang terlalu ketat.
“Materi ini diharapkan menjadi bahan diskusi bersama dengan semua pemangku kepentingan,” kata Pramudiya.
