Polisi ringkus lima pengedar sabu di Tanah Abang
Lima Penjual Sabu Ditangkap di Area Tanah Abang
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang pengedar narkotika sabu di Tanah Abang, setelah menerima laporan dari warga melalui media sosial. Operasi ini berawal dari informasi yang menyebar di platform digital mengenai aktivitas perdagangan narkoba di Jati Bunder, Kebon Melati, wilayah Tanah Abang.
Kapolres: Informasi Viral Jadi Dasar Penyelidikan
“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Senin.
Setelah laporan masuk, Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang. Pemangkasan dilakukan pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB, mengungkap lima tersangka dan barang bukti yang dikumpulkan.
Barang Bukti Menunjukkan Aktivitas Intensif
Dari lokasi, polisi menyita 11 paket sabu berat 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, serta puluhan korek api modifikasi. Botol juga diamankan sebagai alat konsumsi narkoba. “Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” tambah Reynold.
Kasat Resnarkoba: Penyelidikan Masih Berlanjut
“Kami belum berhenti di sini. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan jaringan transaksi yang lebih luas, termasuk sumber pasokan barang haram tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro.
Saat ini, lima pelaku telah diamanahkan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lanjutan. Tes urine telah dilakukan, dan barang bukti dikirim ke laboratorium untuk analisis lebih dalam. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihukum berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
