Announced: Pelaporan SPT tahunan capai 12,6 juta per 29 April
Pelaporan SPT Tahunan Capai 12,6 Juta Per 29 April
Announced – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun buku 2025 telah mencapai 12,6 juta hingga 29 April 2026. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan, yang menjadi bagian penting dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi keuangan di negara ini.
Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, jumlah pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 dokumen hingga 29 April 2026. Angka ini mencerminkan kemajuan dalam proses pengumpulan pajak, terutama di tengah tantangan yang dihadapi sektor-sektor tertentu akibat dampak ekonomi global.
“Per tanggal 29 April 2026, progres pelaporan SPT tahunan PPh tercatat 12.639.279 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
DJP juga memperlihatkan distribusi pelaporan berdasarkan jenis wajib pajak. Dari total tersebut, sekitar 10.508.502 dokumen berasal dari wajib pajak orang pribadi, 1.383.647 dari wajib pajak orang pribadi non karyawan, 725.390 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 1.000 dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Angka ini memberikan gambaran bahwa wajib pajak individu masih menjadi mayoritas dalam sistem pajak.
Perbedaan Sektor dan Tahun Buku
Berdasarkan sektor, DJP mencatat laporan SPT dari sektor migas mencapai 7 dokumen dalam mata uang rupiah dan 111 dalam dolar AS. Jumlah ini menunjukkan partisipasi sektor migas dalam pelaporan pajak tahunan, meski masih relatif kecil dibandingkan sektor lainnya.
Sementara itu, untuk SPT beda tahun buku yang dimulai 1 Agustus 2025, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 20.588 dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS. Perbedaan ini terjadi karena wajib pajak badan menggunakan periode akuntansi yang berbeda, seperti tahun buku berbasis kalender atau fisial.
Perpanjangan Masa Pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
DJP juga memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dibandingkan sebelumnya yang berakhir 31 Maret 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memberi waktu tambahan kepada wajib pajak individu yang mengalami kesulitan mengumpulkan data atau mengisi formulir secara lengkap.
Perpanjangan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaporan dan mengurangi beban administratif bagi wajib pajak. Dengan batas waktu yang lebih luas, diharapkan lebih banyak orang pribadi dapat menyelesaikan pelaporan mereka tepat waktu, sehingga memperkuat kepatuhan terhadap hukum pajak.
Penindakan untuk Wajib Pajak yang Terlambat
DJP menyatakan bahwa meskipun batas waktu pelaporan diperpanjang, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban tetap akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Dengan demikian, pemerintah tetap memastikan adanya konsekuensi untuk ketidaktepatuhan, meski keringanan diberikan kepada wajib pajak individu. Pemberlakuan denda tersebut bertujuan memberikan motivasi bagi wajib pajak untuk mengurus pelaporan secara aktif, sekaligus menjaga konsistensi dalam penerimaan pajak.
Progres Akun Coretax
Di samping pelaporan SPT, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax sejauh ini mencapai 18.837.611 akun. Jumlah ini mencakup 17.662.350 wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aktivasi akun Coretax menjadi bagian dari inisiatif pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak secara digital. Akun ini memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan online, seperti pengisian SPT, pembayaran pajak, dan pengajuan permohonan tertentu. DJP menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi pajak.
Kebijakan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan
Perubahan kebijakan ini tidak hanya memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini berdampak signifikan pada masyarakat umum, karena sebelumnya keterlambatan sering kali berujung pada denda yang lebih besar.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan tanggung jawab wajib pajak, tetapi lebih mengarah pada pendekatan persuasif dan edukatif. Pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan secara keseluruhan.
Analisis dan Impak
Pelaporan SPT tahunan yang mencapai 12,6 juta hingga akhir April 2026 menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, masih ada ruang untuk peningkatan, terutama pada sektor-sektor yang memiliki jumlah wajib pajak lebih sedikit. DJP menilai bahwa jumlah ini mencerminkan keberhasilan penerapan program pengoptimalan layanan pajak, termasuk integrasi sistem digital.
Sementara itu, kebijakan perpanjangan masa pelaporan dan penghapusan sanksi administratif memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyesuaikan diri dengan perubahan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban terhadap wajib pajak, khususnya pada kelompok yang memiliki keterbatasan waktu atau sumber daya.
Perluasan kepatuhan ini juga didukung oleh upaya pemerintah dalam menyediakan layanan penyuluhan pajak. DJP terus berupaya memperkaya literasi keuangan masyarakat melalui berbagai program, seperti workshop, konsultasi online, dan kampanye media sosial. Dengan demikian, wajib pajak tidak hanya memahami prosedur pelaporan, tetapi juga pentingnya kepatuhan dalam sistem pajak nasional.
Angka 12,6 juta pelaporan SPT tahunan juga menjadi indikator kinerja DJP dalam menjalankan tugasnya. Dengan peningkatan jumlah pelaporan, pemerintah dapat memperoleh data yang lebih lengkap untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pajak. Selain itu, data ini membantu dalam perencanaan keuangan negara, terutama dalam menentukan pendapatan pajak tahunan.
Kebijakan perluasan masa pelaporan dan penghapusan sanksi administratif juga membuka peluang untuk meningkatkan keterlibatan wajib pajak dalam proses pengumpulan pajak. Hal ini penting karena pajak menjadi sumber pendapatan utama pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan nasional.
Di sisi lain, DJP mempertahankan standar kepatuhan yang ketat untuk wajib pajak badan. Meski masa pelaporan diperpanjang, mereka tetap dikenai sanksi denda yang lebih tinggi, yaitu Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan mengingatkan wajib pajak badan agar tidak tertinggal dalam memenuhi kewajiban pelaporan, yang berdampak langsung pada pendapatan negara.
Dengan adanya
