Important News: KPK geledah sembilan lokasi selama dua hari terkait kasus Etik Suryani

Important News: KPK Geledah 9 Lokasi Kasus Etik Suryani

Important News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di sembilan lokasi berbeda selama kurun waktu dua hari. Operasi ini berkaitan erat dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai detail penggeledahan tersebut saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu.

Menurut keterangan yang disampaikan, proses penggeledahan dibagi menjadi dua tahap. Pada hari Selasa tanggal 14 Juli, penyidik KPK melakukan inspeksi di enam lokasi. Sementara itu, pada hari Rabu tanggal 15 Juli, tiga lokasi tambahan digeledah. Pembagian ini menunjukkan ketelitian tim penyidik dalam mengumpulkan berbagai jenis bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus. Important News ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak instansi pemerintah daerah.

Detail Lokasi yang Digeledah

Pada hari pertama penggeledahan, yaitu Selasa 14 Juli, enam tempat yang menjadi sasaran meliputi rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sukoharjo, Dinas Perhubungan Sukoharjo, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, serta Dinas Kesehatan Sukoharjo. Lokasi-lokasi ini dipilih karena berkaitan langsung dengan aktivitas pemerintahan daerah yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan.

Sementara itu, pada hari kedua atau Rabu 15 Juli, KPK menggeledah tiga instansi lainnya. Ketiga lokasi tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo. Pemilihan lokasi-lokasi ini tidak sembarangan dan mencerminkan fokus penyidik pada unit-unit yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini. Important News ini juga mengungkap keterkaitan antar-instansi dalam kasus tersebut.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di sembilan lokasi selama dua hari tersebut menandakan bahwa penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan pada titik-titik geledah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengungkapan perkara masih berlangsung dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari berbagai sumber.

“Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD (organisasi perangkat daerah), dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati,” ujarnya.

Barang Bukti yang Disita

Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi elektronik, dokumen-dokumen penting, uang tunai, dan juga perhiasan. Untuk detail nominal yang lebih spesifik, KPK akan menyampaikan informasi tersebut pada kesempatan berikutnya. Pengamanan barang bukti ini merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap elemen yang relevan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Important News ini juga mencatat bahwa penyidik akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap barang-barang yang diamankan.

Latar Belakang Penangkapan dan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 9 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Ketiga tersangka tersebut adalah Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

KPK secara khusus menduga bahwa Etik Suryani melanjutkan tradisi yang telah dibangun oleh Bupati Sukoharjo sebelumnya sekaligus suaminya, yakni Wardoyo Wijaya. Menurut KPK, modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Wardoyo Wijaya dan dilanjutkan oleh istrinya adalah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemkab Sukoharjo.

Atas tradisi tersebut, Etik Suryani diduga oleh KPK menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar selama periode 2021-2026. Selain itu, ia juga diduga menerima setoran dari perangkat daerah Sukoharjo sebesar Rp1,2 miliar selama periode 2022-2024. Angka-angka ini menunjukkan skala besar praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut dan menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan dan penindakan hukum. Important News ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia.