Special Plan: Eks Wamenaker Noel: Saya banyak selamatkan uang rakyat dibanding KPK

Eks Wamenaker Noel: Saya Lebih Banyak Menyelamatkan Uang Rakyat Dibanding KPK

Special Plan – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Perburuhan periode 2024–2025, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, ia berhasil menyelamatkan jumlah uang rakyat yang lebih besar dibandingkan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini ia sampaikan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin lalu. Menurut Noel, kontribusinya dalam mencegah penyimpangan keuangan di sektor tenaga kerja lebih signifikan dari upaya KPK dalam menindak korupsi di berbagai bidang.

Contoh Tindakan Anti-Korupsi dalam Industri Penerbangan

Noel memberikan contoh spesifik dalam kebijakan anti-korupsi yang ia terapkan, khususnya di sektor industri penerbangan. Ia menyebut bahwa saat menjabat, ada praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam kasus ini, para pelaku meminta tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah pramugari. Dengan kebijakan yang ia usung, Noel menilai bahwa jika terdapat 10 ribu pramugari yang terlibat dalam praktik tersebut, uang rakyat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp400 miliar.

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.

Dalam wawancara tersebut, ia juga menyebutkan bahwa masih ada sektor-sektor lain yang menjadi fokus perhatiannya, seperti bidang tenaga kerja medis. Menurut Noel, para dokter sering kali diperas hingga Rp300 juta per orang, sehingga jumlah uang yang diselamatkan dari pemerasan tersebut bisa mencapai ratusan miliar. Ia menilai bahwa selain itu, masih ada banyak buruh di sektor lain yang juga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk tenaga kerja outsourcing.

Aduan Terkait Penerimaan Uang Selama Jabatan

Walau menegaskan kontribusi positifnya, Noel mengakui kesalahan dalam menerima uang sebesar Rp3 miliar selama menjabat sebagai wamenaker. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut dianggap sebagai bonus atas bantuan yang ia berikan kepada seorang pejabat di Kementerian Perburuhan. “Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Noel diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang selama masa jabatannya. Dalam kasus ini, ia disebut menerima uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Rincian Pidana dan Terdakwa Lainnya

Menurut jaksa penuntut, Noel diancam hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta, atau subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan subsider 2 tahun penjara. Pemerasan yang dituduhkan kepada Noel diperkirakan dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, dan sejumlah nama lainnya.

Para terdakwa tersebut, selain Noel, antara lain: Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dihukum 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 7 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp250 juta atau subsider 90 hari penjara.

Dalam pemerasan, setiap terdakwa diperkirakan memperoleh keuntungan berbeda. Noel diperkirakan menerima Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing mendapat Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang diperkirakan mendapat Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Daftar Pemohon Sertifikasi yang Terlibat

Pemohon sertifikasi K3 yang terkena pemerasan, menurut dokumen persidangan, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Noel menyatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan para terdakwa lainnya yang disidangkan bersama.

Para pemohon diperkirakan membayar tebusan yang dipersulit oleh terdakwa, yang kemudian digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Dalam rangkaian tuntutan, Noel bersama terdakwa lainnya dianggap menjadi pelaku utama dalam praktik korupsi yang melibatkan pengurusan sertifikasi K3. KPK menuntutnya dengan pasal-pasal terkait korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Penjelasan Terhadap Tuntutan Hukum

Noel mempertanyakan tuntutan hukum yang dijatuhkan oleh KPK, terutama terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Ia menyatakan bahwa jumlah uang yang diperolehnya selama jabatan tidak sebesar dugaan korupsi yang diancamkan. Menurutnya, uang sebesar Rp3 miliar yang diterimanya dianggap sebagai bentuk apresiasi atas bantuan yang ia berikan kepada pejabat Kemenaker. “Saya merasa itu sebagai bonus, bukan suap,” tambah Noel.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bahwa uang pengganti yang diharuskan dibayar Noel mencapai Rp4,43 miliar. Jumlah ini dianggap sebagai kompensasi atas keuntungan yang diperolehnya dari pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3. Selain Noel, beberapa terdakwa lain juga diharuskan membayar uang pengganti, termasuk Hery Sutanto (Rp4,73 miliar), Subhan