Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika akhirnya ditahan

Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Jika Akhirnya Ditahan

Immanuel Ebenezer menyesal jadi wamenaker jika – Jakarta – Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, menyampaikan perasaannya tentang keputusan hukum yang menimpanya. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan dan tuntutan yang dibuat terhadap dirinya. “Saya merasa bersalah atas jabatannya sebagai wamenaker, meski selama menjabat, saya justru berupaya menyelamatkan dana buruh yang mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya di sela-sela persidangan, Senin.

“Padahal selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,”

Kebahagiaan Noel berubah menjadi perasaan resah dan gelisah setelah ditahan di rumah tahanan (rutan). Ia mengakui bahwa situasi ini memberikan tekanan psikologis yang signifikan, terutama karena masa jabatannya sebagai wamenaker hanya berlangsung selama 10 bulan, sementara periode 10 bulan berikutnya harus ia habiskan sebagai tahanan. Hal ini memicu emosi yang kuat, sehingga ia menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik yang mengungkapkan tuntutan dalam persidangan.

Tuntutan dalam Persidangan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan yang menjerat Noel dan sepuluh terdakwa lainnya. Surat tersebut dianggap “mengerikan” oleh Noel karena menurutnya, tuduhan yang dibawa terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi terkesan dipaksakan. Meski demikian, ia tetap menyerahkan keputusan akhir kepada hakim, mempercayai bahwa mereka akan menilai secara objektif.

Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta, serta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider 2 tahun penjara. Tuduhan ini berasal dari kasus dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan gratifikasi yang diterima selama menjabat wamenaker.

Daftar Terdakwa Lainnya

Kasus ini melibatkan sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing terdakwa dikenai ancaman hukuman berbeda. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan; Subhan, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan; Irvian Bobby 6 tahun; serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

Para terdakwa juga diancam denda Rp250 juta, dengan subsider 90 hari penjara. Beberapa di antara mereka dituntut membayar uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi. Hery Sutanto harus mengganti Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,26 miliar; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 miliar; Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar; Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; dan Fahrurozi hanya Rp233,01 juta.

Pemohon Sertifikasi K3 yang Diperas

Pemerasan dugaan kasus ini melibatkan sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang terkena dampak. Mereka antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Menurut tuntutan, pemerasan ini dilakukan untuk keuntungan para terdakwa yang diperiksa bersamaan.

Secara perinci, Noel diduga mengambil keuntungan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta. Selain itu, Haiyani Rumondang, Sunardi Manampiar Sinaga, Chairul Fadhly Harahap, Ida Rochmawati, Fitriana Bani Gunaharti, dan Nila Pratiwi Ichsan juga diduga menerima keuntungan masing-masing Rp381,28 juta, Rp288,17 juta, Rp37,94 juta, Rp652,24 juta, Rp326,12 juta, dan Rp294,06 juta.

Gratifikasi yang Diterima

Dalam aspek gratifikasi, Noel diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat wamenaker. Grup terdakwa ini dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Proses penyidikan ini menyita perhatian publik karena melibatkan para pejabat kementerian dalam kasus korupsi yang dianggap mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Noel menjelaskan bahwa ia telah berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wamenaker, tetapi tuntutan yang dibawa JPU tetap menyakitinya. “Saya merasa seperti dihukum karena melakukan tugas yang benar,” katanya, menegaskan kekecewaannya terhadap cara penyidikan yang dianggap kurang adil.

Kasus ini mencakup dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 sebesar Rp6,52 miliar, serta penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu. Pemerasan diduga dilakukan secara bersamaan oleh sejumlah terdakwa, termasuk Noel, yang menciptakan kesan keterlibatan timbal balik dalam skema korupsi tersebut. Meski keputusan hukum sudah diumumkan, Noel tetap optimis bahwa hakim akan menimbang semua aspek dan memberikan putusan yang seimbang.

Menurut laporan, dana korupsi yang diperoleh para terdakwa digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pengadaan barang dan fasilitas. Pemohon sertifikasi K3 menjadi korban dalam skema ini, dengan jumlah keuntungan yang