Latest Program: Menteri Hukum: Masyarakat harus jadi tujuan utama penyelesaian hukum
Menteri Hukum: Masyarakat Harus Jadi Tujuan Utama Penyelesaian Hukum
Latest Program – Medan – Dalam upacara pengukuhan 6.110 Posbankum di setiap desa dan kelurahan Sumatera Utara, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian kasus hukum. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif menjadi jawaban yang tepat untuk mengembangkan layanan bantuan hukum yang lebih efektif. Dalam kesempatan tersebut, Menhum menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum bukan sekadar tempat pemberian hukuman, tetapi juga wadah untuk memulihkan hubungan sosial dan kembali merajut persaudaraan antarwarga.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendirikan Posbankum
Dalam pidatonya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Supratman menyatakan bahwa seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut telah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Ia menekankan bahwa keberhasilan Posbankum akan menjadi indikator nyata kinerja pemerintah daerah dalam menyediakan akses hukum yang mudah dan cepat bagi masyarakat. “Saya bisa memantau langsung kegiatan Posbankum, dan ini menjadi salah satu parameter keberhasilan program,” ujar Menhum. Menurutnya, kehadiran Posbankum diharapkan mampu mencegah konflik yang berkembang menjadi proses hukum yang rumit.
“Terpenting bukan hanya pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi pemulihan kondisi sosial yang ada menjadi prioritas utama,” kata Supratman. Ia menambahkan bahwa keadilan restoratif bisa diterapkan melalui keterlibatan Babinkamtibmas, Jaga Desa, dan Babinsa TNI. Dengan model ini, Menhum percaya masyarakat akan lebih mudah diberikan keadilan tanpa mengorbankan hubungan sosial mereka.
Kehadiran Posbankum di Sumatera Utara, kata Supratman, menjadi bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Ini adalah salah satu Asta Cita Presiden Prabowo yang ingin diterapkan secara luas,” ujarnya. Menhum menyampaikan bahwa keberhasilan Posbankum tidak hanya terlihat dari jumlah kasus yang terselesaikan, tetapi juga dari peran mereka dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dan pihak berwajib.
Dukungan Gubernur Sumatera Utara untuk Keterjangkauan Hukum
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan harapan bahwa Posbankum bisa menjadi solusi efektif bagi warga daerah, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu. “Masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau melewati jalur yang kompleks untuk memperoleh bantuan hukum,” tutur Bobby. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh wilayah Sumut akan mempercepat akses keadilan dan mengurangi beban pengadilan. “Dengan 100 persen Posbankum terbentuk, kita bisa memastikan setiap warga memiliki kemudahan untuk menyelesaikan sengketa hukum secara langsung,” imbuhnya.
“Kami yakin, setelah Posbankum 100 persen di Sumut, masyarakat desa maupun kota bisa menyelesaikan masalah hukum tanpa melalui prosedur yang melelahkan dan memakan waktu lama,” ujar Bobby. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, Posbankum telah menyelesaikan 408 kasus. Angka ini, menurutnya, berpotensi bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan manfaat layanan bantuan hukum yang tersedia.
Bobby menambahkan bahwa dengan dinamika teknologi dan perekonomian di daerah yang semakin cepat, gesekan antarwarga atau antara korporasi dengan masyarakat hampir tidak bisa dihindari. “Saya ingin proses hukum tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial,” paparnya. Ia berharap Posbankum bisa menjadi media untuk menyelesaikan masalah secara mediasi, sehingga mengurangi jumlah kasus yang harus dibawa ke pengadilan.
Kolaborasi dengan Program Restorative Justice
Dalam wawancara tambahan, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa Posbankum dapat bersinergi dengan Program Perlindungan Rakyat (PR) melalui Restorative Justice (Prestice) yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut. “PR-nya tinggal satu, yaitu bupati atau wali kota perlu menetapkan hukuman berdasarkan hasil mediasi di Posbankum,” jelas Bobby. Ia memberi contoh, seperti tindakan membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang tidak mengganggu keharmonisan masyarakat.
Bobby juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menghadapi tantangan sosial yang muncul di tengah perkembangan ekonomi. “Kasus-kasus kecil seperti konflik antarwarga, kerusakan lingkungan, atau masalah keluarga bisa diatasi secara cepat tanpa sampai ke proses persidangan,” ujarnya. Menurutnya, model ini juga mampu memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian hukum, bukan hanya sebagai pihak yang menerima hukuman, tetapi juga sebagai bagian dari solusi.
Supratman Andi Agtas menyetujui pandangan Bobby, menambahkan bahwa Posbankum bukan hanya merupakan layanan bantuan hukum, tetapi juga merupakan pintu masuk untuk membangun keadilan yang lebih manusiawi. “Kami berharap Posbankum bisa menjadi pusat keadilan di tingkat desa yang mendukung keharmonisan sosial dan mempercepat penyelesaian masalah,” imbuh Menhum. Ia juga berharap Posbankum di Sumut mampu menjadi contoh yang bisa diikuti oleh daerah lain di Indonesia.
Potensi Perkembangan dan Harapan Masa Depan
Menurut data terkini, Posbankum di Sumatera Utara telah membantu menyelesaikan 408 kasus hukum sejak didirikan. Angka ini, menurut Bobby Nasution, bisa terus meningkat jika masyarakat lebih aktif menggunakan layanan yang ditawarkan. “Posbankum memiliki potensi besar dalam menyediakan solusi hukum yang berdampak luas,” katanya. Dengan kemudahan akses, Menhum berharap keadilan bisa diwujudkan secara lebih merata, terutama di daerah-daerah yang masih terisolasi secara geografis.
Supratman Andi Agtas juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumut dalam mendorong penggunaan Posbankum. “Keterlibatan gubernur dalam program ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk mewujudkan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar Menhum. Ia menekankan bahwa sistem hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada kekuatan hukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan hubungan sosial yang terganggu. “Dengan Posbankum, kita bisa menyelamatkan hubungan antarwarga yang lebih berharga daripada sekadar memberikan hukuman,” pungkasnya.
Kehadiran Posbankum di Sumut diharapkan tidak hanya menjadi titik balik dalam penyelasaian kasus
