Topics Covered: Kemenkum Bengkulu kawal penyempurnaan Perda Retribusi Bengkulu Selatan

Kemenkum Bengkulu Kawal Perbaikan Perda Retribusi Bengkulu Selatan

Topics Covered – Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi fokus perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu dalam upaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi. Proses ini bertujuan memastikan regulasi yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan retribusi. Dalam pernyataannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil KemenkumHAM Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk dukungan untuk percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan dapat diandalkan.

Pelaksanaan Harmonisasi Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah

Pengharmonisasian, revisi, dan penyesuaian konsep Raperda tersebut telah selesai dilakukan oleh Kanwil KemenkumHAM Bengkulu. Proses ini dimulai sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/41/B.3/2026, yang berisi permohonan harmonisasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah tahun 2026. Dokumen ini menjadi dasar bagi pelaksanaan harmonisasi, yang bertujuan memastikan bahwa Perda Retribusi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Peran Badan Pendapatan Daerah dalam Penyusunan Raperda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang tata cara pemungutan retribusi daerah memiliki urgensi besar. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan sebagai panduan teknis untuk pelaksanaan pemungutan retribusi yang efektif, tertib, serta transparan. “Dengan adanya peraturan yang jelas, proses penetapan, pembayaran, penagihan, hingga pengawasan retribusi bisa berjalan lebih terstruktur,” tambah Edwin, yang juga memaparkan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat pemerintah daerah.

Menurut Edwin, regulasi ini sangat berperan dalam menyelaraskan tata kelola pemungutan retribusi dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (Perppu). Ia menyoroti bahwa retribusi daerah perlu disesuaikan dengan mekanisme yang lebih modern, agar dapat menunjang pemerintahan yang lebih efisien. Selain itu, kepastian hukum menjadi kunci dalam menghindari tumpang tindih aturan, serta memastikan keadilan dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Kepastian Hukum sebagai Tujuan Utama

Edwin menjelaskan bahwa kepastian hukum merupakan prioritas utama dalam penyusunan Perda Retribusi. Tanpa regulasi yang jelas, masyarakat dan pihak yang terlibat dalam pemungutan retribusi bisa mengalami kebingungan, terutama dalam hal kewajiban pembayaran dan tanggung jawab penagihan. “Kita ingin menciptakan sistem yang jelas, agar semua pihak tahu aturannya dan tidak ada keberatan dalam pelaksanaan,” kata Edwin. Ia menambahkan, retribusi daerah juga menjadi sarana untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

KemenkumHAM Bengkulu tidak hanya fokus pada aspek teknis penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam upaya ini, tim kerja harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum memberikan masukan yang mendetail, baik terkait struktur penyusunan maupun isu muatan materi Raperda. Hasil analisis mereka menunjukkan bahwa Perda Retribusi Kabupaten Bengkulu Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional, seperti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum dalam pemungutan pajak dan retribusi.

Langkah-Langkah dalam Penyempurnaan Regulasi

Pelaksanaan harmonisasi melibatkan beberapa tahap, antara lain revisi teknis dan penyelarasan materi. Revisi teknis dilakukan dengan memastikan bahwa penyusunan Raperda sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Sementara itu, penyelarasan materi dilakukan untuk mengecek konsistensi dengan Perda sebelumnya dan peraturan pemerintah. “Kita juga menggali ketersediaan data pendukung, agar isi Perda lebih lengkap dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Tongam Renikson Silaban, yang menambahkan bahwa proses ini membutuhkan kolaborasi antara KemenkumHAM dan pemerintah daerah.

Dalam diskusi, tim kerja menyampaikan hasil analisis mengenai berbagai aspek seperti mekanisme pemerintahan, tata kelola keuangan, hingga kemudahan dalam pengawasan. Mereka menilai bahwa Perda Retribusi Bengkulu Selatan telah memenuhi syarat teknis, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Tongam menekankan bahwa pengharmonisan ini merupakan langkah penting untuk menjamin bahwa regulasi daerah dapat berjalan secara independen namun tetap sejalan dengan hukum nasional.

Masa Depan Pemungutan Retribusi di Bengkulu Selatan

Penyempurnaan Perda Retribusi diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pemerintahan daerah dan masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, proses pemungutan retribusi akan lebih terjangkau, terutama bagi warga yang tidak terbiasa dengan aturan teknis. Selain itu, pemerintah daerah bisa lebih fokus pada pengelolaan dana hasil retribusi, karena transparansi dan akuntabilitas sudah dijamin oleh peraturan yang memadai.

KemenkumHAM Bengkulu juga memberikan rekomendasi tambahan untuk menyempurnakan penyusunan Raperda, seperti penguatan mekanisme pengawasan dan penerapan teknologi dalam pelaporan retribusi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik. Edwin Permana menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil masukan tersebut sebagai bahan perbaikan untuk menghasilkan Perda yang lebih baik.

Pelaksanaan harmonisasi ini tidak hanya memperkuat kredibilitas Perda, tetapi juga menciptakan kesinambungan dalam pengelolaan retribusi daerah. Tongam Renikson Silaban menambahkan bahwa konsistensi antara regulasi daerah dan peraturan nasional menjadi fondasi penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah. “Dengan Perda yang baik, pemerintah daerah bisa lebih maksimal dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh,” jelas Tongam, yang menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penyusunan regulasi yang memadai.

Perkembangan Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Setelah selesai harmonisasi, Raperda akan masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut, termasuk diskusi dengan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Proses ini diharapkan segera selesai agar pemerintah daerah dapat menerapkan retribusi secara efektif. Edwin memastikan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses