Bea Cukai Jatim I musnahkan rokok ilegal senilai Rp19,6 miliar

Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp19,6 Miliar

Bea Cukai Jatim I musnahkan rokok – Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dalam periode Januari hingga awal Juni 2026. Dalam acara tersebut, sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal dihancurkan, dengan nilai total mencapai Rp19,64 miliar. Kegiatan simbolis ini digelar di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.

Komitmen Menekan Peredaran Rokok Ilegal

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah dalam mengurangi keberadaan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. “Kami percaya bahwa pemusnahan barang hasil penindakan menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok kena cukai ilegal terus diperkuat,” ujarnya. Menurut Rusman, upaya ini juga bertujuan menjaga stabilitas pendapatan dari sektor cukai, yang menjadi salah satu pilar keuangan negara.

“Pemusnahan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,8 miliar, tetapi juga membantu mengembalikan keadilan pasar bagi industri tembakau yang mematuhi aturan perundang-undangan,” kata Rusman dalam wawancara terpisah.

Menurut data yang diberikan, rokok ilegal terus menjadi ancaman serius terhadap industri tembakau resmi. Rokok yang tidak memiliki izin dan pajak cukai ini diperkirakan menggerus pangsa pasar produk legal, sehingga mengurangi pendapatan negara. Dengan menindak peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jawa Timur I berupaya mencegah praktik ekonomi gelap yang menguntungkan pelaku usaha tidak sah.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Bea Cukai Jawa Timur I menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen tembakau yang mengikuti regulasi. “Karena tidak membayar pajak, rokok ilegal mengurangi pendapatan negara yang bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan,” tambah Rusman. Ia menekankan bahwa langkah ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dari risiko kesehatan akibat rokok yang tidak memenuhi standar kualitas.

Dalam proses pemusnahan, barang ilegal diproses secara sistematis untuk memastikan tidak ada kemungkinan dijual kembali ke pasar. Metode yang digunakan mencakup pembakaran dan penghancuran fisik, yang dilakukan secara terencana dan diawasi oleh tim khusus. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih mengenali dampak negatif dari rokok ilegal.

Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai bagian dari upaya menekan rokok ilegal, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan bahwa sebagian dana dari Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan untuk meningkatkan jaminan sosial bagi pekerja rentan. “Dana yang diperoleh dari cukai rokok resmi dimanfaatkan untuk program perlindungan sosial, seperti asuransi kesehatan dan jaminan pendapatan bagi buruh di industri tembakau,” ungkapnya.

“Kerja sama antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat dari DBHCHT dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, kita bisa memperkuat sistem jaminan sosial secara berkelanjutan,” tambah Arie.

Rusman menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem yang sehat di sektor tembakau. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlanjutan usaha produsen lokal. Dengan menghancurkan barang ilegal, kita menciptakan ruang untuk industri legal berkembang lebih baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rusman juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Jawa Timur I akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk memperketat pengawasan. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya membeli rokok yang legal dan berkontribusi pada penerimaan negara,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa tindakan pemusnahan ini juga menjadi bentuk penghargaan terhadap usaha para petugas yang berdedikasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal.

Masa Depan Pemerintahan dan Perlindungan Sosial

Menurut Arie Fianto Syofian, dana dari DBHCHT tidak hanya digunakan untuk menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi sumber pendanaan bagi program-program sosial lainnya. “Kami yakin bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin meningkatkan kesehatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemusnahan rokok ilegal berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup pekerja melalui akses fasilitas kesehatan yang lebih baik.

Rusman juga menyebutkan bahwa kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan hal serupa. “Jawa Timur memiliki potensi besar dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal, dan kita perlu memperkuat kerja sama antarinstansi untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya. Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Jawa Timur I telah melakukan beberapa langkah pencegahan, termasuk pemeriksaan di berbagai titik distribusi dan pendidikan masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengawasan, Rusman mengungkapkan bahwa teknologi digital seperti sistem pelacakan dan analisis data keuangan semakin dimanfaatkan. “Kami juga menggandeng pihak swasta untuk memperluas jaringan deteksi rokok ilegal, terutama di daerah-daerah yang masih rentan penyalahgunaan,” jelasnya. Dengan pendekatan komprehensif ini, Bea Cukai berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah untuk menjaga keadilan ekonomi dan kesetaraan usaha. “Setiap batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan langkah konkret dalam melindungi industri legal dari keuntungan tidak sah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkas Rusman. Dengan pendekatan yang berkelanjutan, ia optimis bahwa peredaran rokok ilegal akan terus berkurang, seiring peningkatan kesadaran dan pengawasan yang lebih ketat.