New Policy: Kasus korupsi MBG, Kejagung tetapkan tersangka keempat

Kasus Korupsi Program MBG: Kejagung Tambahkan Tersangka Keempat

New Policy – Jakarta – Pada hari Kamis, Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diadakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selama periode 2025–2026. Tersangka ini adalah Asep Yusuf Somantri, yang dikenal dengan nama AYS, seorang warga negara swasta. Pernyataan ini diungkapkan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

AYS sebagai Mitra yang Dikaitkan dengan Korupsi

Syarief menjelaskan bahwa AYS ditempatkan dalam peran khusus sebagai mitra yang bekerja sama dengan tersangka Sony Sonjaya. Sebelumnya, Sony Sonjaya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik korupsi dalam program MBG. AYS, yang merupakan orang kepercayaan Sony, diduga memainkan peran penting dalam memfasilitasi proses verifikasi mitra program tersebut.

“Pada Sabtu (6/6), tim penyidik menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas nama AYS dari kalangan swasta,” kata Syarief.

Dalam penyidikan, AYS dianggap berperan aktif dalam mengakses informasi terkait titik dapur yang kosong, serta mengatur ulang proses pendaftaran calon SPPG (Sarana Pangan Paling Gizi). Ia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memastikan beberapa pendaftaran yang sudah disetujui dapat dibatalkan. Syarief menegaskan bahwa AYS dilibatkan dalam aktivitas ini karena perintah dari Sony Sonjaya, yang merupakan eks Wakil Ketua BGN.

Proses Pendaftaran yang Dipermainkan

Menurut Syarief, setelah melakukan pengaturan terhadap titik-titik SPPG, AYS secara melawan hukum memberikan uang kepada Sony Sonjaya. Aksi ini diduga berujung pada keuntungan finansial bagi kedua pihak, dengan AYS memanfaatkan akses yang diberikan untuk mempercepat proses pendaftaran. Meski portal pendaftaran sudah ditutup, AYS tetap memfasilitasi pengisian data SPPG secara ilegal.

“Dan saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief.

Kasus ini mengungkapkan adanya praktik korupsi yang terstruktur, di mana pihak swasta dan pejabat BGN saling menguntungkan. Dengan peran AYS, para tersangka mampu mengubah hasil verifikasi mitra MBG, sehingga memungkinkan penyalahgunaan dana program tersebut. Selain itu, adanya pengaturan pendaftaran calon SPPG menunjukkan ketidaktransparan dalam pengelolaan program nasional.

Perspektif Hukum dalam Kasus MBG

Syarief menambahkan bahwa AYS diancam dengan tuntutan Pasal 12 ayat (a) dan (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 dan 606 KUHP. Kedua pasal tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi, dengan Pasal 12 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan Pasal 605 serta 606 berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen serta perbuatan melawan hukum dalam penyalahgunaan kewenangan.

Kasus MBG telah menarik perhatian publik karena melibatkan korupsi yang berkaitan dengan pendistribusian bantuan pangan. Program MBG bertujuan untuk memastikan akses masyarakat terhadap makanan bergizi, tetapi dugaan penyimpangan mengemuka setelah terungkapnya adanya pengaturan pendaftaran calon mitra. Selain itu, adanya pengaruh dari pihak swasta menunjukkan kompleksitas hubungan antara institusi pemerintah dan sektor non-pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut.

Penahanan Tersangka Selama 20 Hari

Dalam perkembangan terbaru, AYS sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Syarief mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan memastikan ia dapat memberikan informasi yang relevan. “Dan terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa korupsi dalam program MBG melibatkan berbagai lapisan dalam struktur organisasi BGN. Dengan ditetapkannya AYS sebagai tersangka keempat, investigasi semakin menyeluruh, menggali keterlibatan pihak swasta dalam skandal ini.

Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik

Kejagung terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian kejahatan korupsi dalam program MBG. Tindakan penyidikan yang intensif diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang bagaimana dana program tersebut disalahgunakan. Syarief menekankan bahwa penyidik sedang memeriksa seluruh dokumen terkait pengelolaan MBG, termasuk proses seleksi mitra dan pengawasan tim verifikasi.

Adanya penetapan AYS sebagai tersangka menambah deretan keterlibatan individu luar dalam praktik korupsi. Ini juga menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada pejabat BGN, tetapi juga menyelidiki pihak swasta yang dianggap menjadi mitra dalam proses penyalahgunaan dana. Dengan kelengkapan data dan saksi, kasus ini bisa menjadi contoh keterbukaan penyelidikan korupsi di sektor publik.

Implikasi untuk Program Kesejahteraan

Kasus MBG yang terus berkembang menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas program kesejahteraan yang didanai negara. Jika dugaan korupsi terbukti, maka ratusan juta rupiah yang dialokasikan untuk program ini mungkin tidak sampai kepada masyarakat yang seharusnya menerima manfaatnya. Syarief menjelaskan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum dilakukan secara sistematis untuk memastikan keadilan.

Dengan tambahan tersangka keempat, jumlah total orang yang terlibat dalam korupsi MBG kini mencapai empat. Ini menunjukkan bahwa skandal tersebut melibatkan berbagai level dalam pengelolaan program. Syarief yakin bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga semua pelaku kejahatan korupsi terungkap. “Saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Syarief, yang menegaskan komitmen Kejagung untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kesejahteraan nasional.