Meeting Results: Hukum sepekan, RUU Polri hingga tersangka baru kasus MBG
Hukum Sepekan: RUU Polri, Tersangka Baru Kasus MBG, dan Peristiwa Etik Ombudsman
Persetujuan RUU Polri Menjadi Undang-Undang
Meeting Results – Jakarta – Selama satu minggu terakhir, Kantor Berita ANTARA melaporkan berbagai kasus hukum penting yang menarik perhatian publik. Salah satu isu terkini adalah penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan ini tercapai setelah fraksi-fraksi partai politik memberikan persetujuan mereka dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Selasa lalu. RUU Polri yang telah diubah dinilai memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola kepolisian dan kemungkinan perubahan fungsi institusi tersebut di masa depan.
Raffi Ahmad Dalam Penyidikan Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Raffi Farid Ahmad, yang juga dikenal sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad muncul sebagai tersangka karena kegiatannya berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan barang elektronik ke Indonesia. Menurut sumber dari KPK, aktivitas ini diduga terkait pengadaan barang dengan nilai yang tidak transparan.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus Suap Pengadaan di Muara Enim
KPK juga menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan ini diumumkan oleh KPK setelah investigasi yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses pengalokasian anggaran. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan bahwa Edison adalah salah satu tersangka utama dalam skandal ini. Dalam persidangan terkait, KPK menyebutkan bahwa suap tersebut diduga diberikan untuk mempercepat pengadaan barang-barang tertentu.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI nonaktif. Sanksi ini dijatuhkan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa Susanto melanggar kode etik dan perilaku insani Ombudsman Republik Indonesia. Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Etik Ombudsman, menyatakan bahwa Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugasnya. Keputusan ini memicu perdebatan tentang keadilan dalam pemberhentian pegawai publik yang disebabkan oleh pelanggaran kode etik.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
Kasus MBG: Tersangka Kelima Ditetapkan
Dalam investigasi korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi yang mengungkapkan bukti cukup mengenai kesepakatan korupsi yang terjadi selama periode 2025–2026. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa AM dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan barang untuk program MBG yang disalahgunakan. Dengan ditetapkannya tersangka kelima, jumlah total pelaku korupsi dalam kasus ini kini mencapai lima orang.
Kejaksaan Agung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM merupakan Komisaris PT YAT, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus Korupsi MBG: Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Kasus korupsi MBG yang menyeret sejumlah pejabat menjadi sorotan terus berkembang. KPK dan Kejaksaan Agung bersama-sama mengawasi proses penyidikan ini, dengan menambahkan pelaku baru dari kalangan pengusaha. AM, yang merupakan komisaris perusahaan swasta, dituduh terlibat dalam praktik pemberian suap untuk memperoleh kontrak pengadaan barang dalam program MBG. Pelaksanaan program ini, yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, diduga menjadi sasaran untuk penyalahgunaan dana. Dengan ditetapkannya AM sebagai tersangka, total jumlah pelaku korupsi dalam kasus ini kini mencapai lima orang.
Pelaku Korupsi MBG: Penyidikan Masih Berlangsung
Proses penyidikan korupsi MBG belum selesai. Setelah menetapkan empat tersangka sebelumnya, Kejaksaan Agung kini menambahkan AM sebagai pelaku kelima. Penyidikan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya terbatas pada pejabat pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak swasta. Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, penetapan AM terjadi setelah pihak penyidik
