Kejati NTB titipkan penahanan eks Kapolres Bima Kota di Brimob
Kejaksaan Tinggi NTB Titipkan Penahanan Mantan Kapolres Bima Kota di Markas Satbrimob
Kejati NTB titipkan penahanan eks Kapolres – Kota Bima, Jawa Barat – Mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kini dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menjalani tahap penahanan di markas Batalyon C Satuan Brimobda NTB. Pengumuman ini dibuat oleh Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, pada Rabu (9 Juni 2026), menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. “Dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB,” kata Harun dalam pernyataannya.
Dalam proses tersebut, Kejaksaan Negeri Bima menjadi tempat pemeriksaan, dengan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,8 miliar. Harun menegaskan bahwa uang tersebut tidak terkait langsung dengan kasus pencucian uang yang sedang diteliti, dan masih dalam penyidikan oleh Mabes Polri. “Barang bukti yang diserahkan meliputi uang dari bandar Boy senilai Rp1,8 miliar serta Rp1 miliar dari Koko Erwin,” tambahnya.
“Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” ujar Harun, menjelaskan bahwa pilihan penahanan Didik di Brimob didasari pertimbangan faktor keamanan. Hal ini berbeda dengan lima tersangka lain yang telah dilimpahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima. Penyidik menilai bahwa tahanan di markas Brimob lebih aman mengingat kondisi terkini kasus yang menjerat Didik.
Kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima melibatkan dua pejabat Polri, dengan total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Didik Putra Kuncoro menjadi salah satu dari mereka. Sementara itu, masih ada empat tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa, termasuk Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO). Harun mengungkapkan bahwa proses tahap dua Didik berlangsung lancar di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, dengan penyidik memberikan dokumen lengkap dan bukti-bukti yang menjadi dasar penyelidikan.
Didik Putra Kuncoro dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 137 huruf a dari UU yang sama, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Penghukuman ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan jaringan peredaran narkoba yang terstruktur. Harun menjelaskan bahwa keputusan penahanan Didik di Brimob mencerminkan upaya pihak kejaksaan untuk memastikan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Selama ini, penyidikan terhadap Didik dan para tersangka lain berlangsung di berbagai unit kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Proses hukum dimulai setelah keterlibatan Didik dalam pengungkapan kasus sabu-sabu yang diduga melibatkan transaksi besar. Uang tunai Rp2,8 miliar yang diserahkan menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan, yang menunjukkan keterlibatan Didik dalam peredaran narkoba. Namun, uang tersebut bukan merupakan hasil dari kejahatan pencucian uang, melainkan berasal dari dua bandar narkoba yang terlibat.
Sebelumnya, Polda NTB telah menyelesaikan tahap dua terhadap lima orang tersangka lain pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol. Kelima orang ini ditahan di Raba Bima, sementara Didik dipindahkan ke Brimob karena dinilai memiliki risiko lebih tinggi dalam perburuan jaringan narkoba. Harun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah analisis mendalam terhadap kondisi keamanan dan kemungkinan gangguan dari para tersangka.
Kasus ini menggambarkan kompleksitas penanganan narkoba di daerah. Proses penyidikan yang dijalani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menunjukkan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan. Selain Didik, masih ada empat tersangka lain yang belum ditahan, yaitu Erwin Iskandar, Ais Setiawati, Hamid, dan Satriawan. Mereka dikenai dugaan tindak pidana yang melibatkan pengadaan, pengelolaan, dan distribusi narkoba. Harun menyatakan bahwa kejaksaan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk proses pemeriksaan terhadap para tersangka yang belum ditahan.
Pelaksanaan tahap dua juga menunjukkan peran kejaksaan dalam memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan. Dalam proses ini, penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menghadapkan tersangka ke pengadilan. Didik Putra Kuncoro, sebagai mantan Kapolres Bima Kota, menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena memiliki peran strategis dalam pengadaan narkoba. Uang tunai yang diserahkan oleh penyidik menjadi bukti bahwa ia terlibat langsung dalam transaksi yang melibatkan jumlah besar.
Kasus Didik tidak hanya berdampak pada kepolisian lokal, tetapi juga mencerminkan dinamika keterlibatan pejabat tinggi dalam peredaran narkoba. Dengan ditahan di Brimob, Didik memperlihatkan bahwa kejaksaan memberikan perhatian khusus pada kasus yang dianggap sensitif. Harun menegaskan bahwa penahanan di Brimob bukanlah langkah yang diputuskan secara impulsif, melainkan berdasarkan evaluasi terhadap potensi ancaman terhadap proses hukum. Selain itu, kejaksaan juga menilai bahwa lingkungan Brimob lebih kondusif untuk memastikan kenyamanan tersangka selama menjalani penahanan.
Proses hukum ini menunjukkan kerja sama yang baik antara penyidik dan jaksa dalam memastikan keadilan. Dengan menitipkan penahanan Didik di Brimob, Kejaksaan Tinggi NTB memberikan ruang bagi penyidik untuk melanjutkan investigasi terhadap jaringan narkoba yang terkait. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum Indonesia berusaha menyeimbangkan keamanan dan efisiensi dalam menangani perkara yang melibatkan pihak berwajib. Dengan adanya lima tersangka lain yang ditahan di Raba Bima, kejaksaan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kejahatan telah diberi perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harun Al Rasyid menekankan bahwa kejaksaan akan terus memperketat proses pemeriksaan dan menunggu hasil investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kekurangan bukti. Dengan penahanan Didik di Brimob, kejaksaan berharap dapat mempercepat proses penuntutan dan menjamin keberlanjutan kasus hingga sampai ke pengadilan. “Kami percaya bahwa penahanan di Brimob akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk semua pihak,” ujar Harun, menut
