KAI terus edukasi kepada masyarakat untuk penguatan keselamatan

KAI Terus Edukasi Masyarakat untuk Penguatan Keselamatan

KAI terus edukasi kepada masyarakat – Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) tengah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin dalam menjaga keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang serta beraktivitas di sepanjang jalur rel. Upaya ini dilakukan mengingat hingga 14 Juni 2026, telah tercatat 128 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 44 korban meninggal dunia. Angka ini menjadi bukti bahwa kehati-hatian dalam berpergian di sekitar jalur kereta api tetap diperlukan, meski lingkungan sekitar semakin ramai.

Peringatan dari KAI tentang Risiko di Jalur Rel

Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menekankan bahwa jalur rel bukanlah tempat yang boleh digunakan sembarangan. “Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, serta petugas,” ujarnya. Menurut Anne, keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada disiplin seluruh pihak, baik pengguna jasa maupun masyarakat sekitar.

“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih aman daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, untuk berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, dan dahulukan perjalanan kereta api,”

Peringatan tersebut terutama ditujukan kepada masyarakat yang sering berkumpul di akhir pekan, misalnya saat berwisata atau melakukan aktivitas sosial. Anne menambahkan bahwa waktu seperti ini seringkali menjadi momen rawan karena kepadatan lalu lintas dan kurangnya kewaspadaan. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kereta api memiliki jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya.

Analisis Penyebab Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Menurut data yang diberikan, dari 128 kejadian kecelakaan hingga 14 Juni 2026, 113 kejadian atau 88 persen disebabkan oleh kendaraan menerobos perlintasan. Sementara itu, 9 kejadian atau 7 persen terjadi karena kendaraan mogok, dan 6 kejadian atau 5 persen akibat palang pintu yang terlambat ditutup atau tidak tertutup. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini terdiri dari 74 sepeda motor atau 58 persen, serta 54 mobil atau 42 persen.

Dari sisi perlintasan, 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu, sementara 69 kejadian atau 54 persen terjadi di perlintasan tidak berpintu. Anne Purba menegaskan bahwa hal ini menunjukkan pentingnya penggunaan palang pintu secara tepat waktu dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko yang mungkin terjadi di jalur rel.

Kecelakaan di Jalur Non-Perlintasan Juga Menjadi Perhatian

Di samping kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan hingga 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan orang, sementara 17 kejadian atau 7 persen terjadi karena temperan kendaraan. Angka ini menunjukkan bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan berbahaya yang bisa mengakibatkan kecelakaan serius.

Di antara kejadian temperan orang, tercatat 183 korban meninggal dunia, 44 luka berat, serta 19 luka ringan. Temuan ini menjadi pengingat bahwa berjalan di jalur rel, apakah dengan mengenakan sepatu, bersepeda, atau melakukan aktivitas lain, dapat berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kehidupan.

Dasar Hukum untuk Keselamatan Berpergian

Menurut Anne Purba, aturan keselamatan di perlintasan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Dalam aturan ini, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain yang mengingatkan mereka untuk berhenti. Selain itu, pengguna jasa juga dianjurkan untuk mendahulukan perjalanan kereta api daripada kendaraan lain.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana dalam Pasal 296. Sementara itu, untuk aktivitas di jalur rel, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur tanpa hak, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain. “Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 199, dengan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”

Upaya KAI untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Dalam upaya menekankan pentingnya keselamatan, KAI terus melakukan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat. Meskipun jumlah kecelakaan terus dikendalikan, Anne Purba menyatakan bahwa masih banyak kejadian yang bisa dihindari jika kesadaran dan kewaspadaan masyarakat ditingkatkan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kecelakaan di jalur rel bukan hanya masalah kebetulan, tetapi juga hasil dari kurangnya kesadaran akan bahaya yang bisa terjadi,” ujarnya.

Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, KAI juga memanfaatkan momen akhir pekan sebagai kesempatan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya disiplin. Dalam momen tersebut, kesadaran akan bahaya melintas di perlintasan menjadi lebih terbuka, terutama di area yang sering digunakan oleh masyarakat.

Menurut Anne, selain perlintasan sebidang, jalur non-perlintasan juga menjadi tempat rawan. “Masyarakat seringkali lupa bahwa jalur rel bisa digunakan oleh kereta api kapan saja, tanpa pemberitahuan sebelumnya,” katanya. Untuk itu, KAI terus berupaya memberikan informasi secara rutin dan terbuka kepada publik, agar mereka lebih waspada dalam beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Dengan berbagai upaya ini, KAI berharap dapat menurunkan angka kecelakaan hingga mencapai nol. KAI juga berkomitmen untuk terus mengingatkan masyarakat bahwa kecelakaan di jalur kereta api bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat, termasuk petugas dan pelaku keselamatan lainnya. Upaya edukasi ini diharapkan mampu menciptakan budaya keselamatan yang lebih kuat di seluruh Indonesia.