Meeting Results: Cari masukan RUU Satu Data, Baleg DPR-Bappenas kunjungi China

Hasil Pertemuan: Baleg DPR dan Bappenas Kunjungi Tiongkok untuk RUU Satu Data

Meeting Results – Beijing, Antaranews — Delegasi dari Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan pertemuan dan kunjungan ke Tiongkok guna memperoleh masukan mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Misi ini bertujuan meningkatkan sistem tata kelola data pemerintah yang lebih efektif dan terpadu. Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi dasar dalam mengatasi tantangan pengelolaan data yang sering dihadapi di Indonesia.

Ekosistem Data Tiongkok Jadi Contoh untuk Pembelajaran

Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa kunjungan ke Tiongkok menjadi bagian dari proses pengambilan meeting results untuk memperkuat pengelolaan data di Indonesia. “Kami mengeksplorasi pengalaman Tiongkok dalam menyusun RUU SDI, karena data kita sering kali mengalami kesalahan berulang, sehingga sulit mendapatkan informasi valid meskipun terlihat jelas,” katanya saat bertemu di Kantor Representasi Indonesia di Beijing, Rabu. Bob menambahkan bahwa ekosistem data Tiongkok memberikan gambaran bagaimana sistem bisa dikembangkan secara terpadu.

“Hasil pertemuan dengan pihak Tiongkok memberi kita wawasan tentang bagaimana data bisa diintegrasikan dalam satu platform. Ini menjadi pembelajaran penting bagi Indonesia dalam membangun sistem data yang lebih modern dan berkelanjutan,” ujar Bob Hasan.

Rancangan Undang-Undang Satu Data: Inisiatif DPR yang Mengubah Paradigma

Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard, menegaskan bahwa RUU SDI merupakan inisiatif dari Baleg DPR, yang menjadi momen sejarah baru bagi pemerintah Indonesia. “Dengan adanya RUU ini, kita bisa menyatukan data dari berbagai lembaga pemerintah, seperti yang terjadi sejak Sumpah Pemuda,” katanya. Febrian menyoroti bahwa meeting results dari kunjungan ke Tiongkok menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan RUU SDI yang mengintegrasikan data pusat dan daerah.

“RUU SDI penting karena di Indonesia data terlalu banyak, namun belum memiliki format dan wadah yang seragam. Setiap kementerian memiliki database sendiri, seperti Kementerian Sosial dan Direktorat Jenderal Kependudukan, tetapi kurang disinkronisasi. Hasil pertemuan ini membantu kita memahami bagaimana menyelesaikan masalah tersebut,” tambah Febrian.

Febrian menjelaskan bahwa RUU SDI bertujuan menciptakan satu platform yang mengintegrasikan data dari pusat hingga daerah. Sistem ini akan memberikan dasar bagi kebijakan pemerintah yang didasarkan pada data tunggal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami ingin belajar dari Tiongkok karena masalah di Indonesia tidak hanya pada substansi data, tetapi juga ekosistem pengelolaannya. Hasil pertemuan ini akan menjadi referensi penting,” ujarnya.

Ekosistem Data yang Tidak Lengkap: Tantangan dan Solusi

Pada meeting results ini, delegasi mengidentifikasi bahwa kegagalan sistem data di Indonesia terjadi karena kurangnya koordinasi antarinstansi. “Di berbagai kejadian masyarakat, kita bisa melihat bagaimana ekosistem satu data belum terbangun. Banyak negara mulai dengan membangun ekosistem data terlebih dahulu, lalu mengembangkan program-program terkait. Kami ingin mengawali proses ini sekarang,” kata Febrian. Hasil pertemuan juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa data dalam Bab XIII RUU SDI.

RUU SDI saat ini sedang dalam proses pembahasan, dengan fokus pada partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas. Pihak DPR juga mempertimbangkan pendanaan, insentif, serta mekanisme berbagi data antarinstansi. “Hasil pertemuan ini akan menjadi landasan hukum yang mengikat untuk mengintegrasikan data dalam satu sistem, sehingga semua lembaga pemerintah bisa bekerja berdasarkan informasi yang konsisten,” jelas Febrian.

Perpres 39 Tahun 2019: Sementara Penyusunan RUU SDI

Saat ini, Satu Data Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, yang ditetapkan pada 17 Juni 2019. Dalam Perpres ini, Satu Data didefinisikan sebagai kebijakan tata kelola data yang menghasilkan informasi akurat, mutakhir, dan terpadu. “Hasil pertemuan dengan Tiongkok akan memperkuat implementasi Perpres ini, karena RUU SDI akan menjadi landasan hukum yang lebih mengikat,” tambah Febrian. Bappenas bertugas menetapkan standar data agregat serta tata kelola data pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pengelolaan data yang terpadu diharapkan meningkatkan efisiensi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. “Hasil pertemuan ini menjadi bukti bahwa RUU SDI bisa menjadi solusi untuk masalah ekosistem data yang masih terpisah. Kami berharap kunjungan ke Tiongkok bisa memberi wawasan yang mendorong penyelesaian ini,” pungkas Febrian.