New Policy: OJK cabut izin BPR Ceper Permata Artha di Jateng usai gagal disehatkan

OJK Hentikan Izin Operasional BPR Ceper Permata Artha di Jateng

New Policy –

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan untuk menghentikan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keputusan ini diterbitkan pada 25 Juni 2026 oleh Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Nomor KEPR-111/D.03/2026. Penyebab utama dari langkah ini adalah ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham BPR tersebut untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan.

Tahapan Pemantauan dan Pemutusan Izin

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK menetapkan status Bank dalam Penyehatan (BDP) terhadap BPR Ceper Permata Artha. Pemutusan ini didasarkan pada indikator kesehatan keuangan, khususnya rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen. Selain itu, tingkat kesehatan perbankan (TKS) perusahaan dinilai tidak memenuhi standar.

Setelah periode penyehatan, OJK melanjutkan evaluasi pada 12 Juni 2026 dengan memberikan status Bank dalam Resolusi (BDR) kepada BPR Ceper Permata Artha. Status ini diberikan setelah OJK menganggap bahwa pengurus dan pemegang saham perusahaan belum berhasil memenuhi target perbaikan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

“Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha adalah bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis. Ia menekankan bahwa keputusan ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan proses evaluasi yang telah mempertimbangkan berbagai aspek keuangan.

Keterlibatan LPS dan Proses Likuidasi

Seiring waktu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil keputusan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026, yang diterbitkan pada 17 Juni 2026. LPS mengatakan bahwa BPR tersebut tidak memenuhi syarat untuk penyelamatan berdasarkan aturan yang berlaku.

Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha sesuai Pasal 19 POJK 28 Tahun 2023. Langkah ini menjadi pilihan terakhir setelah pihak terkait gagal memenuhi kewajiban penyehatan dalam kurun waktu yang ditentukan.

“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminannya dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelas Mohammad Mufid. Ia menambahkan bahwa LPS tetap bertindak sebagai penjamin dana nasabah, sehingga transaksi tabungan dan pinjaman tetap terlindungi.

Penjelasan tentang Status Bank dalam Penyehatan (BDP)

Status BDP diberikan kepada BPR Ceper Permata Artha pada 18 Juni 2025 sebagai langkah awal untuk mengembalikan kesehatan perusahaan. Menurut data yang disebutkan, KPMM perusahaan mencapai angka di bawah 12 persen, yang merupakan batas minimum yang ditentukan oleh OJK. Hal ini menunjukkan bahwa modal BPR tidak cukup untuk menutupi kewajibannya, sehingga berisiko terhadap ketidakstabilan keuangan.

Status BDP juga melibatkan pemantauan intensif dari OJK, termasuk pengevaluasian perubahan operasional dan kebijakan pengelolaan dana. Pada akhirnya, OJK memutuskan bahwa meskipun telah memberikan waktu selama setahun, pengurus dan pemegang saham BPR tidak mampu memperbaiki situasi.

Kebijakan OJK dalam Penguatan Industri Perbankan

Keputusan pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha dianggap sebagai bagian dari strategi OJK untuk memperkuat industri perbankan di Indonesia. Dengan memutus izin bagi institusi yang gagal memperbaiki kondisi keuangan, OJK ingin menghindari risiko penyebaran krisis ke perbankan rakyat lainnya.

“OJK terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memastikan setiap perusahaan perbankan memenuhi standar kesehatan,” terang Mohammad Mufid. Ia menjelaskan bahwa BPR Ceper Permata Artha tidak hanya gagal memenuhi KPMM, tetapi juga tidak mampu mengatasi masalah likuiditas dan pengelolaan aset yang tidak efisien.

Langkah-Langkah dan Dampak untuk Nasabah

OJK dan LPS berkolaborasi dalam menentukan langkah penyehatan yang diperlukan. Setelah status BDP dan BDR diberikan, OJK menilai bahwa BPR tidak memenuhi kriteria penyehatan dalam waktu yang telah ditetapkan.

“Nasabah BPR Ceper Permata Artha tidak perlu panik karena dana mereka tetap dijamin oleh LPS,” kata Mohammad Mufid dalam pernyataan yang sama. Ia menegaskan bahwa meskipun izin usaha dibatalkan, proses likuidasi akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keamanan dana.

Langkah ini juga memperkuat peran LPS sebagai penjamin simpanan masyarakat. Dalam UU No. 24 Tahun 2004, LPS diberikan wewenang untuk melakukan penyelamatan bank atau BPR yang mengalami kesulitan. Namun, karena BPR Ceper Permata Artha tidak bisa memenuhi persyaratan, LPS memilih untuk tidak terlibat dalam penyelamatan dan mengalihkan fungsinya ke OJK.

Dalam keterangan resmi, LPS menyebutkan bahwa likuidasi akan dimulai setelah OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Proses ini mencakup penjualan aset perusahaan, penerimaan kembali tabungan, dan distribusi dana kepada nasabah.

Keterlibatan Regulasi dan Pertimbangan OJK

Keputusan OJK untuk mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha didasarkan pada peraturan yang diatur dalam POJK 28 Tahun 2023. Regulasi ini memuat kriteria penyehatan BPR, termasuk KPMM, TKS, dan kemampuan operasional. OJK mempertimbangkan kegagalan pihak terkait dalam memenuhi standar tersebut sebagai alasan utama pencabutan.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK terus memperketat regulasi perbankan rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional. Langkah-langkah ini mencakup pengawasan lebih ketat terhadap risiko keuangan, serta insentif untuk penyehatan atau penutupan perusahaan yang tidak sehat.

“Kebijakan ini bertujuan menghindari risiko sistemik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan,” lanjut Mohammad Mufid. Ia menambahkan bahwa BPR Ceper Permata Artha bukan satu-satunya perusahaan yang mengalami hal serupa, namun langkah serupa dilakukan untuk memastikan semua institusi memenuhi standar.

OJK juga menjelaskan bahwa proses penyehatan BPR melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembentukan tim konsultan keuangan, peningkatan modal