Dishub Kota Bandung gencarkan penindakan parkir liar di kawasan wisata

Dishub Kota Bandung Fokus pada Penegakan Aturan Parkir di Wilayah Wisata

Kota Bandung, Jabar (ANTARA) –

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, tengah mengintensifkan upaya mengatasi pelanggaran parkir di luar area yang ditetapkan, khususnya di sekitar tempat wisata dan jalur utama kota. Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban di delapan ruas jalan. Antaranya, Jalan Asia Afrika, Jalan Lombok, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Wastukancana, Jalan Pasirkaliki, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Panjunan, serta Jalan R.E. Martadinata.

“Selama operasi, kita berhasil menindak delapan unit sepeda motor dan 10 kendaraan roda empat dengan tilang manual. Dari jumlah tersebut, 13 unit juga dikenai sanksi melalui ETLE,” jelas Ulloh di Bandung, Senin.

Pihak Dishub menjelaskan bahwa penindakan dilakukan bersama dengan kepolisian, baik dalam bentuk tilang langsung maupun sanksi elektronik. Selain itu, petugas juga melakukan penderekan terhadap kendaraan yang tidak mematuhi aturan parkir. Pengawasan melalui ETLE mobile pun tetap berjalan untuk memastikan kepatuhan masyarakat.

Ulloh menegaskan bahwa peninjauan dan pengawasan terhadap jalur kritis akan terus dilakukan, terutama di kawasan destinasi wisata dan pusat aktivitas warga. “Kami akan memantau seluruh ruas jalan secara berkelanjutan, terutama di area yang sering menjadi tempat parkir liar,” tambahnya.

Dishub Kota Bandung juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan laporan pelanggaran parkir. “Silakan laporkan jika menemukan kendaraan yang parkir di trotoar atau melanggar peraturan. Kami terbuka terhadap masukan dari publik,” imbuh Ulloh.