Special Plan: Kepala BPJPH: Sertifikat halal instrumen perluasan akses pasar UMK

Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Sebagai Alat Pemacu Pertumbuhan Ekonomi UMK

Special Plan – Jakarta, Selasa – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa sertifikasi halal memainkan peran krusial dalam membuka ruang pasar bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa instrumen ini tidak hanya memberikan kepercayaan kepada konsumen, tetapi juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing industri lokal. “Dengan sertifikat halal, UMK memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar nasional hingga internasional, sekaligus memberi dampak positif pada perekonomian masyarakat,” tuturnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Peran Sertifikasi Halal dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Haikal, sertifikasi halal kini bertransformasi menjadi alat pemberdayaan bagi para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa produk halal mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus membangun kepercayaan di kalangan konsumen. “Kebijakan ini memastikan bahwa UMK bisa menjangkau konsumen yang memiliki preferensi halal, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kualitas produk mereka,” jelasnya. Data yang diungkapkan menunjukkan bahwa seluruh rantai nilai halal telah memberikan kontribusi hingga 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang setara dengan sekitar Rp4,9 triliun.

“Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” kata Haikal.

Dalam upaya mendukung pengembangan ini, pemerintah melalui BPJPH memberikan fasilitas sertifikasi halal secara gratis kepada pelaku usaha di berbagai daerah. Program ini, menurut Haikal, bukan sekadar memberikan dokumen resmi, tetapi menjadi investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMK. “Ketika produk dilengkapi sertifikat halal, peningkatan kepercayaan konsumen akan secara langsung memperluas peluang usaha,” tambahnya.

Kolaborasi Pemerintah dan Stakeholder untuk Memperkuat Ekosistem Halal

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menilai sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat, sekaligus instrumen pemberdayaan bagi para pengusaha. “Halal bukan hanya menjamin kualitas produk, tetapi juga menjadi alat untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia,” ujarnya. Jazuli menambahkan bahwa sertifikasi ini memungkinkan UMK menembus pasar global, terutama di negara-negara dengan populasi mayoritas Muslim.

“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” kata Jazuli.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Suryono menyoroti bahwa sertifikasi halal adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas produk. “Kolaborasi yang solid antara BPJPH, pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, serta pelaku usaha akan membentuk ekosistem halal yang lebih kuat dan berdaya saing,” katanya. BI juga mengingatkan bahwa keterlibatan berbagai pihak penting untuk mempercepat lahirnya produk-produk halal yang diminati pasar internasional.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing,” kata Suryono.

Haikal menambahkan bahwa keberhasilan sertifikasi halal juga bergantung pada kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya standar ini. “Masyarakat harus memahami bahwa produk halal bukan sekadar label, tetapi bukti bahwa produksi mengikuti prosedur yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Ia menyoroti bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan edukasi untuk menghindari penyalahgunaan sertifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Daya Saing Produk

Kebijakan sertifikasi halal, kata Haikal, juga menjadi jembatan bagi UMK untuk menembus pasar ekspor. “Program ini memungkinkan pelaku usaha memperluas jangkauan geografis mereka, terutama ke negara-negara dengan permintaan terhadap produk halal yang tinggi,” jelasnya. Jazuli mengingatkan bahwa tantangan utama adalah memastikan setiap produk yang disertifikasi benar-benar memenuhi standar. “Kita harus terus memperketat mekanisme pengawasan untuk menjaga kredibilitas sertifikasi,” imbuhnya.

Haikal menekankan bahwa BPJPH aktif bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis. “Sertifikasi bukan hanya berupa dokumen, tetapi juga proses yang memperkuat kapasitas pengusaha dalam memenuhi standar halal,” ujarnya. Ia menilai bahwa keberadaan sertifikasi ini membantu UMK meraih pasar yang lebih luas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Strategi Pemerintah untuk Memastikan Akses yang Mudah

Program sertifikasi halal gratis yang diberikan pemerintah, menurut Haikal, merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban biaya para pengusaha. “Dengan menghilangkan hambatan birokrasi, pelaku UMK dapat fokus pada pengembangan inovasi produk,” katanya. Jazuli menyambut baik kebijakan ini, sekaligus mengingatkan bahwa pemerintah harus terus memperluas cakupan pelaku usaha yang berpartisipasi.

“Pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi