TNBTS tangkap 13 orang diduga pendaki ilegal Gunung Semeru
TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal di Gunung Semeru
Kota Malang, Jawa Timur (ANTARA) –
TNBTS tangkap 13 orang diduga pendaki – Dalam operasi pengawasan terbaru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil menangkap 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Penangkapan ini dilakukan oleh petugas di dua Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN), yaitu RPTN Ranupani di Kabupaten Lumajang dan RPTN Taman Satriyan di Kabupaten Malang. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan aktivitas pendakian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Balai Besar TNBTS mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Proses penindakan dilakukan melalui Operasi Pengawasan di RPTN Ranupani dan RPTN Taman Satriyan,” ujar Rudijanta Tjahja Nugraha saat memberikan keterangan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Dalam operasi tersebut, dua orang pendaki ilegal ditemukan di RPTN Ranupani. Sementara itu, 11 orang lainnya diamankan di RPTN Taman Satriyan, khususnya di area Purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading. Menurut Rudijanta, kedua pendaki yang diamankan di Ranupani berusaha menghindari Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat menempuh perjalanan turun dari puncak. Mereka kemudian kabur ke kebun dan akhirnya diamankan oleh warga setempat.
Operasi pengawasan di Taman Satriyan merupakan tindak lanjut dari patroli dan penyisiran yang dilakukan petugas di jalur yang dicurigai digunakan sebagai akses pendakian ilegal. “Kami melakukan penyisiran secara rutin untuk memantau keberadaan pendaki yang tidak memiliki izin resmi,” jelas Rudijanta. Dalam proses ini, 11 orang pendaki ilegal diberi arahan untuk turun gunung dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, TNBTS saat ini sedang memburu empat pendaki ilegal lainnya yang diduga menggunakan jalur Purbakala untuk mengeksplorasi Gunung Semeru. Jalur ini merupakan salah satu titik masuk yang sering dimanfaatkan oleh pendaki tanpa izin karena aksesnya yang lebih mudah dibandingkan jalur resmi. Pendaki ilegal biasanya melanggar aturan yang menetapkan bahwa setiap pendaki harus memiliki izin dari Balai Besar TNBTS sebelum memasuki kawasan taman nasional.
Pendaki Ilegal Terpaksa Dikembalikan ke Petugas
Menurut Rudijanta, para pendaki ilegal yang terjaring dalam operasi ini langsung diserahkan ke petugas TNBTS setelah mereka berhasil diamankan. “Para pendaki tersebut sudah dipastikan tidak memiliki izin resmi untuk menaiki Gunung Semeru,” katanya. Proses penindakan ini tidak hanya berupa penangkapan, tetapi juga dilakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal dikenai sanksi yang sesuai.
Salah satu pendaki yang diamankan di RPTN Ranupani mengungkapkan bahwa mereka memutuskan untuk melakukan pendakian tanpa izin karena ingin menghemat biaya. Jalur “ayek-ayek” yang digunakan mereka anggap lebih cepat dan terjangkau dibandingkan jalur resmi yang memerlukan pembayaran biaya parkir dan biaya pendakian. Namun, kegiatan ini berisiko mengganggu kelestarian lingkungan dan memicu perburuan liar di area konservasi.
Rudijanta menambahkan bahwa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan akan menangani proses hukum terhadap 13 orang yang telah diamankan. “Kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya. Setiap pendaki ilegal dapat dikenai sanksi administratif atau hukuman pidana tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“(Sanksi) belum, nanti kami akan diberikan informasi oleh pihak penegak hukum,” kata Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, saat memberikan keterangan tambahan.
Menurut Endrip, proses pemberian sanksi membutuhkan waktu beberapa hari karena petugas harus melakukan investigasi lebih lanjut. “Kami akan mengevaluasi setiap pendaki ilegal berdasarkan bukti yang ditemukan selama operasi pengawasan,” tambahnya. Selain itu, pihaknya juga berharap untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mendapatkan izin pendakian sebelum memasuki kawasan taman nasional.
Pendakian ilegal di Gunung Semeru sering kali terjadi karena akses ke kawasan taman nasional yang tidak terlalu dipantau secara ketat di sebagian jalur. Meski demikian, TNBTS terus berupaya memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku. “Kami berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kelestarian Gunung Semeru,” kata Rudijanta. Keberhasilan operasi pengawasan ini menjadi bukti bahwa TNBTS aktif dalam mengendalikan aktivitas yang melanggar peraturan.
Dalam beberapa tahun terakhir, TNBTS telah menangkap ratusan pendaki ilegal di berbagai jalur. Peningkatan jumlah pendaki yang tidak memiliki izin menunjukkan bahwa kegiatan wisata alam di Gunung Semeru tetap diminati oleh masyarakat, terlepas dari aturan yang diberlakukan. Kepala Balai Besar TNBTS mengingatkan bahwa pendaki ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan bahkan mengganggu keamanan di kawasan taman nasional.
Pendakian ilegal juga berpotensi mempercepat kerusakan alam di Gunung Semeru, seperti penggundulan hutan dan peningkatan sampah di kawasan wisata. Rudijanta menyatakan bahwa setiap pendaki yang melanggar aturan akan diberikan pelajaran yang jelas, baik secara administratif maupun hukum. “Kami akan berupaya memberikan sanksi yang sesuai untuk memastikan kegiatan pendakian tetap terkontrol,” ujarnya.
Dengan operasi pengawasan terbaru ini, TNBTS semakin memperkuat upayanya dalam melindungi Gunung Semeru dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, mereka juga berharap untuk mengurangi jumlah pendaki ilegal yang terus meningkat. “Kami sangat menghargai setiap pendaki yang taat aturan, karena mereka turut menjaga keberlanjutan kawasan taman nasional,” pungkas Rudijanta. Kebijakan yang konsisten ini diharapkan dapat memberikan damp
